PENERAPAN PASAL 284 KUHP TERHADAP SEORANG SUAMI YANG MENIKAH SIRI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA
Penerapan Pasal 284 KUHP terhadap seorang Suami Yang menikah siri tanpa Izin Istri Pertama, dibawah bimbingan Bapak Dr. Ivan Zairani Lisi, SH., S.Sos., M.Humdan IbuRini Apriyani, SH., MH. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Status Pernikahan Siri dalam Penerapan Pasal 284 KUHP terhadap seorang suami yang menikah siri tanpa Izin Istri Pertama. Bahwa seorang suami yang menikah siri tanpa Izin Istri Pertama di dalam KUHP ditaffsirkan sebagai Zina, yang diatur dalam Pasal 279 KUHP dan Pasal 284 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga status Pernikahan Siri tersebut dianggap tidak sah dan Illegal, serta Pelaku (Suami) dan Istri Siri dapat dijerat Pidana. Pandangan Hukum Nasional dan sanksi pidana terhadap seorang suami yang menikah Siritanpa Izin Istri Pertama. Bahwa Nikah Siri hanya dikenal di Islam bahkan Berpoligami pun diperbolekan, selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diperbolehkan menikah istri lebih dari satu asalkan ada persetujuan dari istri pertama dan melalui proses Pengadilan yang telah dipertimbangkan oleh hakim kemudian diberi izin oleh Pengadilan Agama untuk Berpoligami,. Namun aturan tersebut hanya berlaku bagi Istri Pertama yang beragama Islam dan atas persetujuan Istri Pertama, dan tidak berlaku terhadap Istri Pertama yang beragama Kristen. Telebih lagi menikah dengan lebih dari seorang wanita dikatakan sebagai Poligami terlepas dari Legal dan Illegal, jika ada pihak yang keberatan mengingat Perzinahan Delik Aduan maka perbuatan tersebut Ilegal dan dapat dijerat Pidana, bahkan dalam RKUHP subyek hukum yang mengadukan diperluas bahwa pengaduan dapat dilakukan suami atau istri bagi yang terikat perkawinan atau orangtua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENERAPAN PASAL 284 KUHP TERHADAP SEORANG SUAMI YANG MENIKAH SIRI TANPA IZIN ISTRI PERTAMA |
---|---|
Pengarang | IRWAN RIVALDO LINGGA - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI IRW p 2023 |
Subyek | pasal 284 KUHP NIKAH SIRI TANPA IZIN |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY