Tinjauan Hukum Acara Pidana Terhadap Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor: 94/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)
Pada Sistem Peradilan Pidana yang ada di Indonesia, tahapan pembuktian adalah salah satu tahapan penting yang harus dijalani. Pembuktian adalah perbuatan membuktikan yang telah dimulai sejak tahap penyelidikan, yang berguna untuk menemukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan dalam rangka membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan pelaku tindak pidana. Tujuan pembuktian dalam hukum acara pidana adalah untuk memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai suatu hal tertentu tentang fakta-fakta dimana penilaian tersebut harus didasarkan. Guna mencapai tujuan tersebut dibutuhkan sistem pembuktian yang mengandung asas-asas pembuktian, dimana di Indonesia sistem pembuktian yang digunakan adalah negatif wettelijk yang bersesuaian dengan KUHAP.
Pembuktian berkaitan erat dengan alat bukti yang diatur dalam Pasal 183 KUHAP. Salah satu alat bukti yang sah adalah keterangan ahli yang dinyatakan dalam sidang pengadilan. Keterangan ahli menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang suatu hal tertentu, yang diperlukan untuk membuat suatu perkara pidana menjadi terang guna kepentingan pemeriksaan. Namun, pada prinsipnya kehadiran saksi ahli dalam persidangan terbatas pada penilaian hakim. Berdasarkan penilaian tersebut kemudian akan terlihat kekuatan hukum dari masing-masing alat bukti yang diajukan.
Jika hakim meyakini keterangan ahli dan keterangan ahli tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan, maka keterangan ahli akan diterima sebagai alat bukti yang sah dan dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim, begitu pula sebaliknya. Seperti yang tercantum dalam Pasal 185 ayat (2) KUHAP yaitu keterangan 1 (satu) orang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Pada penelitian ini kemudian didapatkan kejelasan bahwa keterangan ahli yang diberikan oleh 2 (dua) orang ahli dengan latar belakang ilmu yang sama tetap dinilai sebagai 1 (satu) alat bukti. Namun, keterangan ahli yang diberikan oleh 2 (dua) orang yang berbeda dengan latar belakang keilmuan dan keahlian yang berbeda pula akan setara nilainya dengan 2 (dua) alat bukti yang sah. Sehingga keterangan ahli tersebut telah cukup dan boleh untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh hakim untuk memutus perkara.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Tinjauan Hukum Acara Pidana Terhadap Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor: 94/Pid.Sus/2022/PN.Tjk) |
---|---|
Pengarang | YERICA EVADNE GIRALDANI IRIANTO - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI YER t 2022 |
Subyek | alat bukti Pembuktian Keterangan Ahli |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | SARJANA HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY