Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Keprotokolan Pada Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Bontang
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan menginterpretasikan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Tentang keprotokolan, penelitian ini mengkaji bagaimana implementasi dilaksanakan dan kendala apa saja yang menghambat pelaksanaan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Tentang keprotokolan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Bontang dengan menggunakan teori George Edward III. Fokus pada penelitian ini adalah (1) komunikasi , (2) sumber Daya, (3) disposisi/sikap dan (4) struktur birokrasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan maksud untuk mendapatkan deskripsi yang mendalam tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Tentang keprotokolan yang telah dilakukan oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Bontang. Data yang didapatkan dilakukan dengan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi, yang kemudian dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Komunikasi telah berjalan dengan baik, hal ini dapat terlihat dalam melaksanakan urusan keprotokolan untuk kegiatan resmi ataupun kegiatan tidak resmi, dimana kesalahan sangat minim dilakukan karena informasi yang disampaikan sudah sangat jelas dan konsisten sehingga tidak menimbulkan bias dalam implementasi. (2) Sumber daya yang dimaksudkan disini adalah sumber daya manusia, informasi, kewenangan, serta sarana dan prasarana, untuk sumber daya manusia dan kewenangan sudah memadai, namun Dari sisi informasi masih belum cukup memadai karena tidak ada pedoman resmi yang mengatur tentang keprotokolan yang ada di Kota Bontang, untuk sarana dan prasarana belum maksimal memenuhi kebutuhan staf protokol. (3) Disposisi/sikap Pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan implementasi kebijakan dari aspek disposisi/sikap telah berjalan dengan baik, hal itu dapat terlihat pada kedisiplinan staf protokol pada saat bertugas di setiap acara, dengan kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai staf protokol membuat kegiatan berjalan dengan lancar. (4) Struktur Birokrasi di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Bontang belum berjalan dengan baik, hal itu ditunjukan dengan tidak adanya regulasi yang mengatur masalah keprotokolan khususnya untuk Kota Bontang. Selain itu belum adanya Standar Operasional Procedure (SOP) juga menjadi kendala untuk pelaksanaan implementasi dari aspek struktur birokrasi. Adapun faktor penghambat dalam pelaksanaan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Tentang keprotokolan di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Bontang adalah faktor regulasi, sarana dan prasarana serta struktur birokrasi.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Keprotokolan Pada Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Bontang |
---|---|
Pengarang | Mustika. T. - Personal Name |
No. Panggil | TESIS MUS i 2023 |
Subyek | Implementasi, Keprotokolan, Pemerintah Kota Bontang |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY