Detail Cantuman Kembali
Feby Maharani Hutapea - Personal Name

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Fisik dan Verbal Yang Mengakibatkan Trauma

Feby Maharani Hutapea, 1608015178, Program Kekususan Hukum Pidana, Perlindugan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Fisik Dan Verbal Yang Mengakibatkan Trauma dibawah bimbingan Dr.Haris Retno Susmiyati dan Rini Apriyani Perilaku kekerasan terhadap anak adalah semua bentuk perlakuan yang menyakiti anak mulai dari fisik dan verbal anak itu sendiri, sehingga mengakibatkan cedera atau kerugian perilaku kekerasan terhadap anak , baik secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran oleh orang yang seharusnya menjadi pelindung pada seorang anak. Dapat disimpulkan bahwa perilaku kekerasan terhadap anak adalah perlakuan yang salah dan menyakitkan, menyebabkan cedera dan kerugian baik secara fisik maupun mental anak yang dilakukan orang tua dalam mendidik dan merawat anak. Indonesia sendiri memiliki peraturan yang mengatur mengenai kekerasan terhadap anak secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014,Undang-Undang 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak dapat juga diartikan sebagai segala upaya yang bertujuan mencegah, rehabilitasi, dan memberdayakan anak yang mengalami tindak perlakuan salah (child abused), eksploitasi, penelantaran, agar dapatmenjamin kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak secara wajar baik fisik, mental, maupun sosialnya. Data yang diperoleh dari (P2TP2A) kekerasan terhadap anak meningkat dari tahun ketahun sehingga jadi salah satu masalah yang sangat menghawatirkan, bahwa terdapat banyak faktor yang mempengaruhi banyaknya kasus kekerasan terhadap anak salah satunya faktor ekonomi, tidak hanya mengalami dampak fisik dari suatu kekerasan tersebut tetapi mengalami dampak psikis yang juga. Anak yang mengalami kekerasan pada umumnya merasa tertekan dan menimbulkan trauma, anak yang mengalami kekerasan lebih mudah mengalami depresi bahkan perilaku anak tersebut cenderung menyimpang. Data yang diperoleh mengenai jumlah anak yang menjadi korban kekerasan fisik dan verbal yang berjumlah 40 anak yang tersebar di 10 kecamatan dikota samainda, dimana dari banyaknya kasus ini hanya dilakukan mediasi tanpa diberikan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan fisik dan verbal terhadap anak sehingga dapat ditarik kesimpulan jika aturan yang ada dilapangan tidak diterapkan sehingga masih banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan orangtua. Kekerasan fisik dan verbal pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Perlindungan anak, adapun beberapa pasal khusus mengenai kekerasan pada anak, dan perlindungan hukum terhadap anak

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan Fisik dan Verbal Yang Mengakibatkan Trauma
Pengarang Feby Maharani Hutapea - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI FEB p 2023
Subyek Perlindungan Hukum, Anak, Kekerasan Fisik, Kekeras
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua