PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP GRATIFIKASI WAKIL KETUA KPK LILI PINTAULI SIREGAR
Pelanggaran kode etik profesi oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap terjadi sehingga dinilai meruntuhkan kehormatan dan integritas lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelanggaran kode etik profesi Wakil Ketua KPK yaitu Lili Pintauli Siregar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode doktrinal yang bertujuan untuk mengetahui dua pokok pembahasan: Pertama, penulis ingin mengetahui dan menganalisis proses penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar. Kedua, penulis ingin mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap gratifikasi yang diterima oleh Lili Pintauli Siregar. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Lili Pintauli Siregar berkomunikasi dengan pihak berperkara dan dijatuhi sanksi administrasi pemotongan gaji sebesar 40% (empat puluh persen) perbuatan ini bertentangan dengan Pasal 36 huruf a jo Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Lili memenuhi unsur perbuatan dan unsur kesalahan sesuai Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP GRATIFIKASI WAKIL KETUA KPK LILI PINTAULI SIREGAR |
---|---|
Pengarang | INEKE SHALLILA - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI INE p 2023 |
Subyek | Pertanggungjawaban Pidana KODE ETIK GRATIFIKASI |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | |
Jurusan | SARJANA HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY