Detail Cantuman Kembali
Welliyong Nopem - Personal Name

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Welliyong Nopem, 1808015137, Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Hukum Adat dalam Perspektif Alternatif Penyelesaian Sengketa, Di Bawa Bimbingan Dr. Emilda Kuspraningrum S.H., Kn, M.H. Dan Rahmawati Al Hidayah S.H., LL.M. Tanah adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada umat manusia di muka bumi, tanah menjadi kebutuhan dasar manusia karena manusia membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal. kepemilikan tanah yang di miliki oleh masyarakat Desa Long Nyelong Kecamatan Busang Kabupaten Kutai Timur, Memiliki aturan secara lisan yang di buat oleh Kepala Adat yakni menggambil hak seseorang akan di selesaikan melalui jalur Negosisi dan Mediasi Hukum Adat yang berlaku di Desa Long Nyelong, penyelesaian melalui Negosiasi dan Mediasi sering di gunakan oleh masyarakat Desa Long Nyelong karena praktis dan relatif formal, tujuan dari aturan tersebut adalah menciptakan keadilan, perdamaian serta kerukunan di dalam bermasyarakat. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah metode penelitian socio-legal dengan sumber bahan Hukum primer berupa data yang di peroleh secara langsung dari berbagai kalangan khususnya Kepala Desa, Kepala Adat serta Anggota Adat Desa Long Nyelong yang lokasi narasumber berada di Desa Long Nyelong, sumber bahan hukum sekunder terbagi menjadi tiga yakni : Bahan hukum Primer yaitu Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999, bahan Hukum Sekunder yaitu buku dan jurnal mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa dan bahan hukum Tersier yaitu Kamus Hukum dan Kamus Bahasa Indonesia. Tujuan dari penelian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyelesaian sengketa secara mediasi hukum adat di dalam penyelesian sengketa tanah oleh masyarakat yang bersengketa. Berdasarkan hasil penelitian ini peneliti menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa tanah yang di selesaikan oleh Kepala Adat secara mediasi hukum adat diselesaikan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan Adat yang berlaku dengan hasil tanah yang bersengketa tersebut di bagi rata dengan melibatkan pihak ketiga yang di sebut Kepala adat di dalam penyelesaian sengketa tersebut, meskipun terdapat beberapa kendala yang di hadapi anggota adat Dan Kepala Adat bisa Menyelesaikan hal tersebut, selain itu penelitian ini juga membandingkan persamaan dan perbedaan yang di kaitkan dari pengaturan medasi Hukum Nasionl yaitu di lihat dari pihak terkait yang menyelesaikan sengketa tersebut, cara penyelesaian sengketa tersebut, waktu penyelesaian sengketa tersebut dan sanksi yang di berikan kepada pihak yang bersengketa, namun Mediasi Hukum Adat tetap Menjadi sumber Hukum utama di dalam penyelesaian sengketa tersebut.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PENYELESAIAN SENGKETA TANAH MELALUI MEDIASI HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Pengarang Welliyong Nopem - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI WEL p 2023
Subyek Penyelesaian sengketa, mediasi, Hukum Adat
dalam alternatif perspektif penyelesaian sengketa
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Hukum Perdata
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua