IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMO 22 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN PARKIR NONTUNAI DIKOTA SAMARINDA
MUHAMMAD REZA PAHLEVI, Program Studi S1 Pemerintahan Integratif, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Mulawarman. Implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Parkir Nontunai di Kota Samarinda. Bimbingan Bapak Jumansyah, S, IP., M. I., Pol Penelitian ini dilatar belakangi Pemerintah Kota Samarinda mulai menerapkan parkir elektronik atau E-Parking sejak tahun lalu setelah menyadari isu pungutan liar di parkir pinggir jalan yang tak kunjung padam. Orang harus menggunakan program e-money untuk membayar sistem; pembayaran tunai tidak diterima. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini diproleh dengan menggunakan Teknik Purposive Sampling. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang bertujuan mendeskripsikan secara mendalam mengenai Implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Parkir Nontunai di Kota Samarinda. Analisis data model interaktif dari Miles & Huberman dan Saldana, yang diawali dengan pengumpulan data, kondensasi data (pemilihan, pengerucutan, peringkasan, penyederhanaan), penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil Penelitian ini dengan mewawancarai Ketua Bapenda dan Kepala Dishub bahwa Manfaat Implementasi Kebijakan sistem pembayaran parkir secara nontunai dapat mempermudah masyarakat dalam membayar parkir tanpa perlu menyiapkan uang kecil secara tunai tetapi cukup dengan kartu uang electronic untuk membayar parkir, meningkatkan sumber pendapatan asli daerah pemerintah Kota Samarinda, menghindari kebocoran-kebocoran yang terjadi pada juru parkir dan parkiran di Kota Samarinda dapat lebih rapi. Dinas Perhubungan Kota Samarinda menyampaikan melakukan sosialisasi kepada masyarakat berupa media berita, media sosial, media televisi tetapi sosialisasi masih belum secara menyeluruh dikarenakan masih adanya masyarakat yang tidak mengetahui sistem kebijakan Sistem Electronic Parkir (E-Parkir) di Kota Samarinda. Sehingga masyarakat masih merasa asing dengan kebijakan Sistem Electronic Parkir (EParkir) di Kota Samarinda.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMO 22 TAHUN 2022 TENTANG PENGELOLAAN PARKIR NONTUNAI DIKOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | Muhammad Reza Pahlevi - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MUH i 2023 |
Subyek | implementasi kebijakan, parkir nontunai |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | PEMERINTAHAN INTEGRATIF |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY