Detail Cantuman Kembali
Aji Akbar Fatriadi - Personal Name

Efektifitas Perjanjian Mutual Legal Assisstance (MLA) antara Indonesia dengan Swiss terhadap Pelaksanaan Ekstradisi

Indonesia mengeluarkan regulasi tentang perjanjian timbal balik yaitu UndangUndang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Perjanjian Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assitance), selanjutnya disebut UU MLA. Regulasi tersebut sebagai bentuk persyaratan yang harus dilakukan Indonesia, karena telah dikeluarkan dari daftar negara yang melakukan pencucian uang serta Indonesia masih tetap dalam pengawasan Financial Action Task Force on Money Laundering. UU MLA merupakan payung hukum terhadap bantuan berupa tindakan timbal balik dalam menyelesaikan permasalahan pidana. Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance), pada dasarnya adalah suatu mekanisme formal dimana suatu negara dapat meminta negara lain untuk memberikan bantuan guna penyidikan, penuntutan, pengadilan suatu perkara pidana. Pemberlakuan Perjanjian Mutual Legal Assistance RI-Swiss merupakan sebuah capaian yang sangat signifikan, mengingat Swiss merupakan pusat finansial dunia. Perjanjian ini merupakan perjanjian Mutual Legal Assistance pertama RI dengan negara Eropa sehingga akan membuka peluang pembentukan perjanjian Mutual Legal Assistance dengan negara-negara strategis lainnya. Namun, dalam kerjasama tersebut memiliki keterbatasan dalam hal ekstradisi dimana negara tidak memiliki suatu kewajiban untuk menyerahkan tersangka kriminal kepada negara asing, karena suatu prinsip sovereignty bahwa setiap negara memiliki otoritas hukum atas orang yang berada dalam batas negaranya. Dengan adanya keterbatasan tersebut praktek pemberantasan kejahatan transnasional sering kali tidak mampu mengusut hingga akar, bahkan besarnya kerugian yang disebabkan kejahatan tersebut belum bisa dikembalikan secara keseluruhan kepada negara. Mutual Legal Assistance memegang peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisasi khususnya berkaitan dengan kejahatan yangmemenuhi asas double criminality. Sedangkan hukum ekstradisi mengatur prosedur penyerahan tersangka, terdakwa, atau terpidana dari suatu negara ke negara lain untuk tujuan penuntutan atau menjalani hukuman. Ketiadaan perjanjian ekstradisi ini tentunya akan menyulitkan suatu negara dalam mengadili pelaku kejahatan yang tinggal di negara lain.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Efektifitas Perjanjian Mutual Legal Assisstance (MLA) antara Indonesia dengan Swiss terhadap Pelaksanaan Ekstradisi
Pengarang Aji Akbar Fatriadi - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI AJI e 2023
Subyek Indonesia
Mutual Legal Assisstance
Swiss
Ekstradisi
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua