PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE (STUDI PUTUSAN NOMOR 161/Pid.Sus/2019/PN.Trg)
Novia Anugrah Burhanuddin, NIM. 1608015218, Samarinda 11 November 1998, Minat Studi Hukum Pidana, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Arisan Online (Studi Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2019/PN.Trg), di bawah bimbingan Bapak Dr. La Syarifuddin, S.H.,M.H. selaku pembimbing pertama dan Ibu Orin Gusta Andini, S.H., M.H. selaku pembimbing pendamping. Kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dikarenakan arisan online terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada saat ini, arisan banyak dilakukan secara online dengan bermodalkan sosial media melalui aplikasi seperti whatsapp, instagram, facebook dan lain-lain. Untuk menarik minat masyarakat, pelaku arisan online kerap menjanjikan keuntungan melimpah dan pada akhirnya banyak yang tertipu termasuk perkara arisan online yang terjadi di Kalimantan Timur dengan Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2019/PN.Trg. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal. Bahan hukum berupa bahan hukum primer meliputi Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang no 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bahan hukum sekunder meliputi skripsi, tesis dan disertasi hukum, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, serta komentarkomentar atas putusan hakim. Bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana penipuan arisan online kasus Putusan Nomor 161/Pid.Sus/2019/PN.Trg berupa memperhatikan, Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. Dalam putusan Nomor 161/Pid.Sus/2019/PN.Trg tersebut, dasar hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu melalui tinjauan yuridis dengan memperhatikan perihal yang memberatkan berupa perbuatan Terdakwa telah merugikan orang lain dan perihal yang meringankan meliputi terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Terdakwa berterus terang selama pemeriksaan dipersidangan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut dan Terdakwa belum pernah dipidana.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE (STUDI PUTUSAN NOMOR 161/Pid.Sus/2019/PN.Trg) |
---|---|
Pengarang | Novia Anugrah Burhanuddin - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NOV p 2023 |
Subyek | Pertanggungjawaban Pidana Penipuan Arisan Online |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY