KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SAFE DEPOSIT BOX DITINJAU DARI HUKUM PERDATA (STUDI PADA PT BANK NEGARA INDONESIA DI SAMARINDA
Zahrohtan Nur, 1608015163, Program Kekhususan Hukum Perdata, Klausula Baku Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box Ditinjau Dari Hukum Perdata (Studi Pada PT Bank Negara Indonesia Di Samarinda), Di bawah bimbingan Deny Slamet Pribadi, S.H., M.H dan Setiyo Utomo, S.H., M.Kn. Di Indonesia ada salah satu bank yang menyediakan jasa pelayanan safe deposit box yaitu PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Kota Samarinda, terdapat perjanjian sewa menyewa safe deposit box Nomor: SMD/4/S./SDB/2022. Di dalam perjanjian sewa menyewa safe deposit box PT Bank Negara Indonesia terdapat klausula eksonerasi yang tercantum dalam Pasal8 isi perjanjian tersebut, bank mencantumkan pembatasan tanggung jawab pihak bank atas resiko-resiko yang akan timbul ketika menyewa jasa pelayanan safe deposit box. Penelitian ini ditunjukan untuk menjawab dua permasalahan yaitu, pertama status hukum klausula eksonerasi dalam perjanjian sewa menyewa safe deposit box pada PT Bank Negara Indonesia di Kota Samarinda. Kedua, implikasi hukum klausula eksonerasi terhadap perjanjian sewa menyewa safe deposit box pada PT Bank Negara Indonesia di Kota Samarinda. Penelitian ini didasarkan pada pendekatan doctrinal dimaksud adalah pendekatan yang berbasiskan ketentuan Perundang-undangan (black latter law). Namun ekplanasi hukum juga dibutuhkan oleh karena adanya bantuan ilmu lain diluar ilmu hukum yang mempengaruhi. Pilihan pendekatan pada doctrinal tidak berarti mengenyampingkan dukungan sisi social-legal research dengan alasan salah satu sasaran studi ini melihat seperangkat norma positif.
Pencantuman klausula eksonerasi dalam Perjanjian sewa menyewa safe deposit box yang dibuat oleh pihak PT Bank Negara Indonesia memberikanpembatasan kewajiban dan tanggung jawab bagi pihak pelaku usaha yang menimbulkan ketidakseimbangan kedudukan antara pelaku usaha dengan nasabah. Jadi berdasarkan status hukum klausula eksonerasi dalam perjanjian sewa menyewa safe deposit box ini jika dikaitkan dengan syarat sahnya perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPerdata maka bertentangan dengan isi Pasal 1337 point 4 yaitu suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh UndangUndang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum, Sedangkan Mengenai Implikasi hukumnya pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian sewa menyewa safe deposit box yang didalamnya tercantum pengabaian tanggungjawab maka dapat dikatakan bahwa perjanjian tersebut melanggar syarat sahnya perjanjian yaitu batal demi hukum.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA SAFE DEPOSIT BOX DITINJAU DARI HUKUM PERDATA (STUDI PADA PT BANK NEGARA INDONESIA DI SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | ZAHROHTAN NUR - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ZAH k 2023 |
Subyek | Perjanjian Sewa Menyewa Safe Deposit Box Klausula Eksonerasi. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY