AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIIT DAN PUTUSANPEMBERIANK KELANGSUNGAN USAHA TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN (STUDI PUTUSAN Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby)
Sarwono Joshua Sidney Oktavianus, NIM : 1808015069, Samarinda 24 Oktober 2000, Minat Studi Hukum Perdata . Dengan Judul PENGAJUAN AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT DAN PUTUSAN PEMBERIAN KELANGSUNGAN USAHA TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN (STUDI PUTUSAN Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby).Dibawah bimbingan Bapak Dr. M. Fauzi, S.H.,M.H. selaku Pembimbing Utama dan Ibu Lily Triyana S.H.,M.Hum., selaku Pembimbing Pendamping.Kepailitan salah satu jalan dalam menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitor dan para kreditor, tidak terlepas dari kreditor yang menempuh jalan pailit kepada debitor pailit yang bergererak dalam pertambangan batubara yang ada di Indonesia melalui Pengadilan Niaga di Indonesia.Penjatuhan pailit kepada debitor yang merupakan perusahaan tambang akan mengakibatkan perusahaan itu dalam posisi tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan dan dampak terburuknya pencabutan Izin Usaha Pertambangan.Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan doktrinal yang bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis, pertama, akibat hukum dari debitor pailit yang merupakan perusahaan tambang menurut Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Mineral dan Batubara pada putusan Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby .Kedua, apakah dapat diberikan putusan kelangsungan usaha (going concern) kepada perusahaan tambang yang berstatus pailit. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Akibat hukum dari putusan kepailitan Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, penjatuhan status pailit kepada perusahaan tambang dapat dikenakan sanksi administrasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan, akan tetapi sanksi administrasi ini tidak langsung mencabut dikarenakan ada skema pada putusan Menteri NOMOR: 15.K/HK.02/MEM.B/2022, dengan melakukan upaya hukum berupa homologasi (perdamaian) dan kasasi. Pada pemberian kelangsungan usaha (going concern) dapat diberikan kepada perusahaan tambang dalam status pailit dengan melihat pada pertimbangan yang berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).
Ketersediaan
Detail Information
Judul | AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIIT DAN PUTUSANPEMBERIANK KELANGSUNGAN USAHA TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN (STUDI PUTUSAN Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby) |
---|---|
Pengarang | Sarwono, Joshua Sidney Oktavianus - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SAR a 2023 |
Subyek | kepailitan Pertambangan Kelangsungan Usaha |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY