Detail Cantuman Kembali

AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIIT DAN PUTUSANPEMBERIANK KELANGSUNGAN USAHA TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN (STUDI PUTUSAN Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby)

Sarwono Joshua Sidney Oktavianus, NIM : 1808015069, Samarinda 24 Oktober 2000, Minat Studi Hukum Perdata . Dengan Judul PENGAJUAN AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT DAN PUTUSAN PEMBERIAN KELANGSUNGAN USAHA TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN (STUDI PUTUSAN Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby).Dibawah bimbingan Bapak Dr. M. Fauzi, S.H.,M.H. selaku Pembimbing Utama dan Ibu Lily Triyana S.H.,M.Hum., selaku Pembimbing Pendamping.Kepailitan salah satu jalan dalam menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitor dan para kreditor, tidak terlepas dari kreditor yang menempuh jalan pailit kepada debitor pailit yang bergererak dalam pertambangan batubara yang ada di Indonesia melalui Pengadilan Niaga di Indonesia.Penjatuhan pailit kepada debitor yang merupakan perusahaan tambang akan mengakibatkan perusahaan itu dalam posisi tidak dapat melakukan kegiatan pertambangan dan dampak terburuknya pencabutan Izin Usaha Pertambangan.Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan doktrinal yang bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis, pertama, akibat hukum dari debitor pailit yang merupakan perusahaan tambang menurut Undang-Undang Kepailitan dan Undang-Undang Mineral dan Batubara pada putusan Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby .Kedua, apakah dapat diberikan putusan kelangsungan usaha (going concern) kepada perusahaan tambang yang berstatus pailit. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Akibat hukum dari putusan kepailitan Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, penjatuhan status pailit kepada perusahaan tambang dapat dikenakan sanksi administrasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Pertambangan, akan tetapi sanksi administrasi ini tidak langsung mencabut dikarenakan ada skema pada putusan Menteri NOMOR: 15.K/HK.02/MEM.B/2022, dengan melakukan upaya hukum berupa homologasi (perdamaian) dan kasasi. Pada pemberian kelangsungan usaha (going concern) dapat diberikan kepada perusahaan tambang dalam status pailit dengan melihat pada pertimbangan yang berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIIT DAN PUTUSANPEMBERIANK KELANGSUNGAN USAHA TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN (STUDI PUTUSAN Nomor : 39/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby)
Pengarang Sarwono, Joshua Sidney Oktavianus - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI SAR a 2023
Subyek kepailitan
Pertambangan
Kelangsungan Usaha
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua