Kewenangan Pemerintah Dalam Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Kawasan Hutan Produksi Di Desa Tepian Langsat Kabupaten Kutai Timur
Kewenangan Penguasaan tanah dalam kawasan hutan produksi muncul sebagai dampak klaim negara atas kawasan hutan. Konflik tenurial di kawasan hutan
produksi Desa Tepian Langsat kabupaten Kutai Timur terjadi karena perbedaan cara pandang menyangkut penguasaan, penggunaan, maupun pemanfaatan tanah dan sumber daya lainnya di kawasan hutan antara masyarakat, otoritas atau entitas yang mendapat legitimasi untuk mengelola kawasan hutan tersebut, kemudian penelitian ini diarahkan untuk menjawab dua hal yakni, untuk menelusuri dan menganalisis Kewenangan KLHK dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dalam menetapkan kawasan hutan dan menyusuri Kewenangan dilakukan pemerintah desa tepian langsat dalam penyelesaian sengketa penguasaan tanah dalam kawasan hutan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode Doctrinal dengan memakai bahan dari hukum tertulis dan sumber data dari luar/Lapangan dengan cara menguraikan, menjelaskan, dan memberikan gambaran terkait permasalahan yang ada pada penelitian ini. Dalam hal ini membahas dua pokok pembahasan, yaitu pertama penulis ingin mengetahui bagaimana kesesuaian terhadap Kewenangan KLHK dalam penetapan Kawasan Hutan Produksi Pada Desa Tepian Langsat Kabupaten Kutai Timur. Kedua, penulis ingin mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam dalam penyelesaian sengketa penguasaan tanah pada kawasan hutan produksi Desa Tepian Langsat Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan Hasil penelitian ditemukan bahwa kewenangan atributif dalam menetapkan kawasan hutan merupakakan kewenangan Pemerintah Pusat atau KLHK dan Kewenangan Delegasi dijalankan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur dalam membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Provinsi. Adapun jika terjadi tumpang tindihnya kawasan hutan Desa Tepian Langsat dengan kawasan calon transmigrasi Desa Tepian Langsat maka penyelesaian yang dapat ditempuh melalui rapat umum/mediasi antar Lembaga terkait. Kemudian upaya hukum yang dapat ditempuh jika ada keterlanjuran masyarakat telah menduduki Kawasan calon Transmigrasi yang telah ditetapkan menjadi kawasan hutan produksi tersebut ialah dengan mengajukan inventarisasi ulang melalui Bupati Kutai timur kemudian di sampaikan kepada TIM Inver PTHK.
Kata Kunci : Kewenangan, Kawasan Hutan, Penyelesaian Sengketa
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Kewenangan Pemerintah Dalam Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Kawasan Hutan Produksi Di Desa Tepian Langsat Kabupaten Kutai Timur |
---|---|
Pengarang | REYNALDI PRAWIRA - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI REY p 2023 |
Subyek | Kewenangan Kawasan Hutan Penyelesaian Sengketa |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | SARJANA HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY