Detail Cantuman Kembali
Muhammad Januar Pribadi - Personal Name

PERSENGEKETAAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN BERDASARKAN AKTA JUAL BELI (AJB) YANG DI BUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) (ANALISI PUTUSAN PERDATA NO: 28/pdt.g?2018?PN.Trg)

Persengketaan tanah dan bangunan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Analisis Putusan Perdata Nomor 28/Pdt.G/2018/PN.Trg), dibawah bimbingan Bapak Nur Arifudin, SH.,MH dan Ibu Safarni Husain, SH.,M.Kn. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis syarat sahnya Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut telah terpenui namun terbukti dilakukan secara Formalitas untuk mendapatkan pinjaman di Bank, sebagaimana diatur dalam KUHPerdata mengenai syarat-syarat dalam membuat suatu pada Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat yaitu: Sepakat mereka yang mengikat dirinya; Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; Mengenai hal atau obyek tertentu; Suatu sebab (causal) yang halal. Berdasarkan persengketaan yang terjadi dalam perkara Perdata Nomor : 28/Pdt.G/2018/PN.Trg, bahwa AJB tersebut awalnya saat dibuat memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun dalam pembuktian di persidangan ternyata terbukti bahwa syarat Suatu sebab (causal) yang halal (syarat ke 4) tidak terpenuhi, bahkan merugikan salah satu pihak sehingga Akta Jual Beli No. 15 Tahun 2007 batal demi hukum. Dasar-dasar Pertimbangan Hakim dalam memeriksa dan mengadili Perkara Perdata Nomor : 28/Pdt.G/2018/PN.Trg yang membatalkan Akta Jual Beli (AJB) sudah memenuhi aspek keadilan yang sejalan dengan Teori Keadilan bahwa keadilan sebagai pertimbangan nilai yang bersifat subjektif dan “Keadilan” bermaknakan legalitas. Legalitas dalam hal ini Pasal 1320 KUHPerdata, yang mana dalil gugatan PENGGUGAT yang dirugikan secara Subyektif terbukti dan dikuatkan oleh Bukti-bukti surat dan Keterangan Saksi di depan persidangan bahwa adanya Akta Jual Beli (AJB) tanah Nomor : 15 Tahun 2007 atas dasar Pernyataan Bersama tertanggal 18 September 2006, sehingga AJB No. 15 Tahun 2007 dibuat secara Formalitas. Namun Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 28/Pdt.G/2018/PN.Trg yang membatalkan Akta Jual Beli (AJB) tersebut belum memenuhi aspek kepastian hukum, karena yang seharusnya dalam gugatan PENGGUGAT melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak TURUT TERGUGAT agar hakim dapat memberikan Pertimbangan dan Putusan yakni “Memerintahkan BPN (TURUT TERGUGAT) agar melakukan pembatalan balik nama dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1043”, sehingga kembali menjadi nama pemilik pertama yang jika Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (Incracht) mudah dilakukan eksekusi terhadap pembatalan baik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1043. Jika aspek keadilan dan aspek kepastian hukum tersebut telah terpenuhi maka aspek kemanfaatan juga sangat memberikan manfaat bagi pihak yang berperkara, dan masyarakat umum yang nantinya menghadapi permasalahan yang sama.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PERSENGEKETAAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN BERDASARKAN AKTA JUAL BELI (AJB) YANG DI BUAT OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) (ANALISI PUTUSAN PERDATA NO: 28/pdt.g?2018?PN.Trg)
Pengarang Muhammad Januar Pribadi - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI MUH p 2021
Subyek Persengketaan, Tanah dan Bangunan
Akta Jual Beli Formalitas,
Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2021
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua