Detail Cantuman Kembali
Yayang Rienalda Susanti - Personal Name

ANALISIS HUKUM SENGKETA KEPEMILIKAN LAHAN ANTARA MASYARAKAT ADAT DAYAK TUNJUNG DENGAN PT. AGRO BUMI KALTIM (ABK) DI DESA TELUK BINGKAI KECAMATAN KENOHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Negara Republik Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan adat istiadat. Eksistensi suku bangsa Indonesia diwujudkan dalam keberadaan masyarakat hukum adat Indonesia, Pengakuan dan penghormatan terhadap keberadaan masyarakat adat diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Pasal 18 B Ayat (2) yang memuat frasa tentang “kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat‟. Dinamika pembangunan telah membuka ruang investasi dan lahan pengembangan industri, yang seringkali menimbulkan gesekan dan persaingan ruang antara perusahaan dengan masyarakat adat setempat. Sengketa lahan antara masyarakat hukum adat dengan perusahaan kerap kali terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia, salah satunya adalah Sengketa Tanah antara Masyarakat Adat Dayak Tunjung dengan PT. Agro Bumi Kaltim (ABK) di Desa Teluk Bingkai Kecamatan Kenohan Kabupaten Kutai Kartanegara. Metode Penelitian yang digunakan adalah pendekatan social-legal research yaitu berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Pendekatan tersebut digunakan karena permasalahan yang diteliti berhubungan dengan bagaimana Proses penyelesian sengketa kepemilikan tanah stastus hukum atas tanah serta perlindungan hukum terkait status kepemilikan terhadap sebidang tanah dan upaya apa yang dilakukan masyarakat atas tanah sengketa. Sengketa tanah antara Masyarakat Adat dayak Tunjung dengan PT. Agro Bumi Kaltim di Desa Teluk Bingkai Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara yang saat ini ialah sengketa tanah yang sengketa tanah ulayat yang yang mereka miliki sejak dahulu, dalam Pasal 3 Undang-Undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yaitu: “ Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataan masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas Persatuan Bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi” Serta upaya hukum penyelesaian yang dilakukan dengan cara penyelesaian melalui jalur non litigasi yaitu mediasi atau negoisasi.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul ANALISIS HUKUM SENGKETA KEPEMILIKAN LAHAN ANTARA MASYARAKAT ADAT DAYAK TUNJUNG DENGAN PT. AGRO BUMI KALTIM (ABK) DI DESA TELUK BINGKAI KECAMATAN KENOHAN KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Pengarang Yayang Rienalda Susanti - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI YAY p 2022
Subyek Sengketa Tanah, Hukum, Masyarakat Adat
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Hukum Perdata
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua