ANALISIS HUKUM TERHADAP SISTEM PERKREDITAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) DI KECAMATAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN
ABSTRAKSI
Maria Ulfah, Nim: 04.44302.00536.11 dengan judul skripsi “Analisis
Hukum Terhadap Sistem Perkreditan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pada
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Di Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten
Bulungan”, di bawah bimbingan Bapak Suradiyanto, S.H., S.E., M. Hum dan
Bapak Deny Slamet Pribadi, S.H., M.H.
Dalam membangun sebuah bisnis dibutuhkan dana atau dikenal dengan
modal. Bisnis yang sedang dibangun tidak akan bisa berkembang tanpa didukung
oleh modal. Sehingga modal dikatakan sebagai jantungnya bisnis yang dibangun
tersebut. Bank merupakan jantung perekonomian karena dana yang dibutuhkan oleh
para pengusaha mengalir dari bank tersebut. Semua pengusaha selalu bepikir bahwa
bank merupakan tempat untuk mendapatkan dana, baik untuk memulai usaha maupun
pengembangan usaha.
Dalam peranannya sebagai penyalur dana, bank dibantu oleh pemerintah
dalam penyaluran kredit seperti UMKM, di mana Bank Rakyat Indonesia ditunjuk
oleh pemerintah sebagai salah satu bank yang secara resmi sebagai bank yang
menyalurkan kredit kepada masyarakat yang mengelola bisnis UMKM, agar
perekonomian dapat berkembang dengan cepat dan sehat sesuai dengan Surat Edaran
(SE) NOSE: S.36-DIR/ADK/11/2007 tentang Kredit Usaha Mikro, Kecil dan
Koperasi dengan Pola Penjaminan (KUMKP) yang tercantum dalam Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2007 tanggal 8 Juni 2007 tentang Kebijakan
Percepatan Pengembangan Sektoriil dan Pemberdayaan UMKM serta Kesepahaman
Bersama antara Pemerintah, Perbankan dan Perusahaan Peminjam.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, menarik untuk dikaji mengenai
Implementasi Surat Edaran (SE) NOSE: S.36-DIR/ADK/11/2007 tentang Kredit
Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi dengan Pola Penjaminan (KUMKP) dan faktorfaktor
yang
menjadi
kendala
dalam
penyaluran
kredit
terhadap
usaha
mikro,
kecil
dan
menengah
pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kecamatan Tanjung Selor
Kabupaten Bulungan.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Surat Edaran (SE)
NOSE: S.36-DIR/ADK/11/2007 tentang Kredit Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi
dengan Pola Penjaminan (KUMKP) telah dilaksanakan sebagaimana mestinya. Akan
tetapi, dalam penerapannya pihak BRI merasa adanya kendala dalam hal
penginformasian kepada nasabah yang berkenaan dengan objek penjaminan.
Kurangnya sosialisasi dan pembinaan serta informasi yang jelas sehingga
menyebabkan kurangnya pengetahuan dan pemahaman bagi para pengusaha mikro,
kecil dan menengah. Serta tidak adanya kendala bagi pihak BRI dalam penyaluran
kredit kepada usaha mikro, kecil dan menengah. Akan tetapi, yang menjadi kendala
adalah terletak pada usaha mikro, kecil dan menengah itu sendiri yaitu masalah
prinsipil dan masalah administrasi.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | ANALISIS HUKUM TERHADAP SISTEM PERKREDITAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) PADA BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) DI KECAMATAN TANJUNG SELOR KABUPATEN BULUNGAN |
---|---|
Pengarang | MARIA ULFAH - Personal Name |
No. Panggil | |
Subyek | |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2009 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY