Detail Cantuman Kembali
HARIS ADITIAWARMAN - Personal Name

MEDIASI PERTANAHAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI KOTA BONTANG

ABSTRAKSI
Haris Aditiawarman, 04.44389.00623.11, Program Studi Ilmu Hukum,
Konsentrasi Hukum Agraria, "mediasi pertanahan sebagai alternatif penyelesaian
sengketa pertanahan dikota Bontang" di bawah bimbingan Bapak La Sina SH, M.
Hum, dan Haris Retno Susmiyati, SH
Seiring dengan semakin pesatnya jumlah penduduk maka kebutuhan atas
tanah semakin banyak, masyarakat terus berlomba mendapatkan tanah demi
kebutuhan hidup. Tanah digunakan aset untuk dibangun suatu bangunan. Tanah
juga dijadikan tempat tinggal ataupun tanah dijadikan aset untuk investasi
masyarakat maka tidak salah jika kebutuhan tanah akan terus meningkat. Maka
kewajiban pemerintah pula membuat aturan yang mengatur dan melindungi
masyarakat akan kebutuhan dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Pemerintah berupaya melindungi masyarakat dengan membuat aturan
mengenai penyelesaian sengketa pertanahan yang murah, cepat, dan adil sebagai
alternatif penyelesian sengketa di Indonesia, pertanahan di Badan Pertanahan
Nasional. Peraturan yang dikeluarkan adalah Keputusan Kepala Kantor
Pertanahan Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan
Penyelesaian Masalah Pertanahan. Dimana didalam Keputusan Kepala Kantor
Pertanahan Nomor 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan
Penyelesaian Masalah Pertanahan terdapat 10 petunjuk teknis didalam keputusan
tersebut. Sedangkan khusus penyelesaian sengketa pertanahan melalui mekanisme
mediasi diatur dalam peraturan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Nomor. 34
Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Dan Penyelesaian Masalah
Pertanahan, yang terdapat di Petunjuk Teknis Nomor.04/05/JUKNIS/DV/2007
tentang mekanisme pelaksanaan mediasi, dimana dalam petunjuk tersebut
menjelaskan maksud dan tujuan dengan mekanisme peyelesaian.
Berkaitan dengan hal diatas maka, menarik untuk ditinjau apakah selama
tahun 2007 mediasi telah berjalan dengan baik, apakah permasalahan
permasalahan yang terjadi dalam proses mediasi di Kota Bontang dan faktor
penyebab yang menghambat proses mediasi tersebut.
Dari hasil penelitian maka penulis menyimpulkan ada 4 permasalahan
yang terjadi dalam proses mediasi di Kota Bontang. Yang pertama alternatif
penyelesaian sengketa yaitu melalui jalur mediasi sehingga aturan yang ada belum
bisa berjalan secara maksimal, yang kedua tidak efektifnya mediasi, yang ketiga
pelaksanaan mediasi sendiri terhambat dengan tidak adanya pelatihan khusus
mediasi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Pusat, hal ini dikarenakan
terbatasnya anggaran. Yang terakhir keberadaan BPN Kota Bontang tidak
memiliki kewenangan mutlak untuk memaksakan kedua belah pihak yang
bersengketa untuk melakukan mediasi pertanahan.
Sedangkan dari 3 faktor penyebab yang menghambat proses mediasi
adalah yang pertama adalah faktor substansi, yang kedua faktor stuktural dan
ketiga faktor kultur.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul MEDIASI PERTANAHAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN DI KOTA BONTANG
Pengarang HARIS ADITIAWARMAN - Personal Name
No. Panggil
Subyek
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2009
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPA. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua