Evaluasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana Peraturan Walikota Bontang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kota Bontang mencapai sasaran berdasarkan teori Evaluasi Kebijakan William N. Dunn, menemukan dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Peraturan Walikota Bontang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kota Bontang melalui fokus penelitian yaitu : (1) Efektivitas, (2) Efisiensi, (3) Kecukupan, (4) Perataan, (5) Responsivitas, dan (6) Ketepatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan maksud untuk mendapatkan deskripsi yang mendalam tentang sejauhmana kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif mencapai sasaran serta faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif. Data yang didapatkan dilakukan dengan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis dengan menggunakan model analisis interaktif melalui tahap reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas dari kebijakan tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif ini sudah berjalan dengan baik untuk tiga penyelenggara sekolah inklusif tetapi belum maksimal dalam mencapai tujuannya. Namun dapat dikatakan belum efektif karena masih kurangnya penyelenggara pendidikan inklusif atau sekolah inklusif itu sendiri belum ada penambahan. Dari kriteria efisiensi, sumber daya yang ada untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif sudah sesuai dengan standar minimal pemerintah sehingga dapat dikatakan sudah efisien dalam penggunaannya, meski terdapat kekurangan dalam pendanaan, perlunya Guru Pembimbing Khusus (GPK), kurikulum yang akomodatif. Dalam kriteria kecukupan, sekolah inklusif belum dapat menampung peserta didik penyandang disabilitas secara menyeluruh, dan belum adanya peningkatan jumlah sekolah inklusif. Belum bertambahnya sekolah inklusif di Kota Bontang, dan belum tersebarnya sekolah inklusif di setiap kecamatan menunjukkan bahwa sasaran kebijakan ini belum tercapai (perataan). Pemerintah Kota Bontang mengakomodir kebutuhan anak penyandang disabilitas dengan penyelenggaraan pendidikan inklusif, namun masih perlu untuk memberikan pemahaman ke seluruh lapisan masyarakat (responsivitas). Kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kota Bontang sudah tepat untuk dilaksanakan, selain sebagai kewajiban melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada juga menjadi solusi atas masalah yang ada di masyarakat. Faktor-faktor penghambat pelaksanaan Peraturan Walikota ini antara lain pemahaman yang benar tentang pendidikan inklusif, pelatihan untuk peningkatan kompetensi guru dalam menangani anak berkebutuhan khusus masih kurang, ketiadaan anggaran khusus bagi sekolah inklusif, terbatasnya jumlah guru pembimbing khusus (GPK), sarana dan prasarana yang perlu diperbaiki dan ditambah.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Evaluasi Peraturan Walikota Bontang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif |
---|---|
Pengarang | Evi Anna Meirahati - Personal Name |
No. Panggil | TESIS EVI e 2023 |
Subyek | Evaluasi Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | Magister Administrasi Publik |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY