PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK TANPA IZIN EDAR YANG DIPERJUALBELIKAN DI SAMARINDA
Kosmetik Tanpa Izin Edar merupakan Kosmetik yang tidak terdaftar pada Badan Pengawasan Obat dab Makanan, kosmetik yang tidak terdaftar berpotensi membahayakan konsumen karena kandungan bahan yang terkandung didalamnya belum di uji keamanan penggunaanya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Namun di Samarinda kosmetik tanpa izin edar masih beredar, Pelaku usaha yang menjual kosmetik tanpa izin edar melanggar peraturan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 tentang Kosmetik bahwa Kosmetik yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan menggunakan bahan yang memenuhi standar dan persyaratan mutu serta persyaratan lain yang ditetapkan, diproduksi dengan menggunakan cara pembuatan kosmetik yang baik, dan terdaftar pada serta mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta melanggar hak-hak konsumen yang diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Metode Penelitian yang digunakan adalah non-doktrinal atau social legalresearch dengan sumber data primer, data sekunder, dan data tersier. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui bagaimana urgensi pendaftaran produk kosmetik untuk memenuhi hak-hak Konsumen dan bagaimana pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap penjualan kosmetik tanpa izin edar.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa mendaftarkan produk kosmetik maka kandungan bahan dalam dapat dites oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan untuk memastikan kosmetik tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kerugian pada Konsumen selaku pembeli produk tersebut, oleh karena itu diperlukannya urgensi untuk pendaftaran produk kosmetik untuk melindungi hak-hak konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha dapat berupa bentuk perdata memberikan ganti rugi akibat kerugian yang terjadi karena menggunakan produk tersebut yang diatur dalam pasal 19 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta sanksi administratif dan sanksi pidana berdasarkan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan berupa dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK TANPA IZIN EDAR YANG DIPERJUALBELIKAN DI SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | Aaron Felix Wijaya - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI AAR p 2023 |
Subyek | Kosmetik Tanpa Izin Edar Hak-Hak Konsumen Pendaftaran |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY