Penerapan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sistem Zonasi Dalam Pemerataan Pendidikan Di SMP Negeri 40 Samarinda
Virna Dyieta Anggreini, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman. Penerapan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sistem Zonasi Dalam Pemerataan Pendidikan Di SMP Negeri 40 Samarinda. Di bawah bimbingan Ibu Dr. Suryaningsi, S.Pd., M.H selaku pembimbing I dan Ibu Dra. Hj. Marwiah, M.Pd
selaku pembimbing II.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik baru kendala pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dan kepanitiaan penerimaan peserta didik baru di sekolah dan untuk mengetahui dampak dari penerapan sistem zonasi di sekolah sebagai upaya pemerataan pendidikan. Jenis penelitian kualitatif. Penelitian dilakukan di SMP Negeri 40 Samarinda pada bulan desember hingga januari 2023. Subjek penelitian ini ialah Kepala Sekolah, Waka Kurikulum, Waka Kesiswaan dan Peserta Didik dengan
menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan menyimpulkan data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pihak sekolah SMP Negeri 40 Samarinda sudah menerapkan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 pada penerimaan peserta didik baru dengan sangat baik. Hal ini dibuktikan dengan mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2022 secara online dengan persyaratan yang sudah sesuai, kendala dari pelaksanaan penerimaan peserta didik baru yang bisa diatasi dengan baik dan menjadi pelajaran pada penerimaan peserta didik baru tahun selanjutnya sekaligus di dukung oleh kepanitiaan penerimaan peserta didik baru yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal ini sudah sesuai dengan amanat pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 dan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik baru Tahun Pelajaran 2022/2023 Kota Samarinda. Penerapan kebijakan sistem zonasi di SMP Negeri 40 Samarinda memberikan dampak bagi sekolah tersebut. 1) Sarana dan prasarana yang memadai, hal ini dibuktikan dengan adanya gedung ruang kelas baru sebanyak delapan kelas. Masing-masing kelas difasilitasi meja dan kursi baru, kipas angin sekaligus papan tulis baru. Walaupun SMP Negeri 40 Samarinda belum memiliki laboratorium, aula dan tempat ibadah, adanya ruang kelas baru ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka pemerataan pendidikan. 2) Peningkatan jumlah peserta didik, setelah diterapkannya sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru SMP Negeri 40 Samarinda mengalami peningkatan jumlah peserta didik.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Penerapan Pasal 19 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sistem Zonasi Dalam Pemerataan Pendidikan Di SMP Negeri 40 Samarinda |
---|---|
Pengarang | Virna Dyieta Anggreini - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI VIR p 2023 |
Subyek | PPDB, Sistem Zonasi, |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan |
Jurusan | Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY