Detail Cantuman Kembali
Hijrah Kusmayangtika - Personal Name

REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN KEJAHATAN DIGITAL BANKING

Penelitian ini diajukan untuk menjawab dua hal, yaitu mengenai permasalahan perundangan-undangan perbankan dan Rekontruksi Hukum Dalam Pencegahan Dan Penindakan Kejahatan Digital Banking. Penelitian yang digunakan penulis adalah Penelitian Hukum Doctrinal yang mengandung Karakter Normatif. Metode Penelitian Hukum Doctrinal merupakan penelitian sekumpulan norma (black letter law) sebagai sasaran penelitian melalui analisis relasi antar norma, hubungan ketentuan hukum vertical, horizontal, analisis isu, pelanggaran teori norma dan asas hukum terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pengaturan hukum Perbankan menginduk di Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, namun menghasilkan peraturan turunan dengan berbagai bentuk dan berasal dari beberapa lembaga yang berbeda. Kondisi pengaturan hukum Digital Banking yang demikian tidak dapat dipungkiri dapat menyisakan berbagai problematika tersendiri, karena Undang Undang perbankan tidak mengatur secara khusus ataupun spesifik mengenai Digital Banking, Masalah yang berkaitan dengan keamanan tidak hanya untuk kepentingan nasabah tetapi juga untuk kepentingan bank yang mengimplementasikan Digital banking sendiri atau industri perbankan secara universal, Digital Banking yang berlaku efektif di masyarakat sehingga diperlukan Rekonstruksi pengaturan yang lebih efektif dan mampu menjangkau probabilitas persoalan di masa depan. Cybercrime yang terjadi di bidang perbankan ini adalah kasus pencurian data pribadi yang mana dalam penelitian ini menggunakan pendekatan pengaturan UU ITE, KUHP dan juga UU Perbankan. Kejahatan tindak pidana perbankan dalam penelitian ini dapat dicegah menggunakan 2 (dua) cara yaitu secara penal policy dan non penal policy. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, ketentuan perbankan Undang- Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan tidak mengatur ketentuan Digital Banking. Hal ini menjadi tidak adanya upaya preventif pada sistem perbankan Saat ini operasional perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Perbankan (Undang-undang RI no. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), berikut semua ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas yang terkait. Namun didalam hukum perbankan tidak menjelaskan secara spesifik mengenai ketentuan Digital Banking.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul REKONSTRUKSI HUKUM TERHADAP PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN KEJAHATAN DIGITAL BANKING
Pengarang Hijrah Kusmayangtika - Personal Name
No. Panggil TESIS HIJ r 2023
Subyek Rekontruksi Hukum, Digital Banking, Kejahatan
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Magister Ilmu Hukum
Jurusan HUKUM EKONOMI
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua