Analisis Terhadap Anak Yang Melakukan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (studi putusan nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KPN)
Pembelaan terpaksa merupakan salah satu alasan yang menghapuskan pemidanaan yang memberikan pengertian alasan atau dasar yang menghapuskan pemidanaan yaitu hal-hal atau keadaan yang dapat mengakibatkan bahwa seseorang yang telah melakukan sesuatu perbuatan yang dengan tegas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh Undang-Undang tidak dapat dihukum. Ketentuan yang mengatur mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas dapat dijumpai dalam Pasal 49 (2) KUHP. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal adalah pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah Undang-Undang, dengan menghubungkan pada putusan kasus tersebut yang akan dijadikan bahan kajian terhadap isi hukum yaitu tentang Analisis Terhadap Anak Yang Melakukan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (studi putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KPN). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan pembelaan terpaksa yang dilakukan oleh seseorang dalam rangka melindungi dirinya meskipun tindakan tersebut melanggar hukum namun oleh KUHP tindakan tersebut dibenarkan, namun KUHP tidak memberikan batasan yang tegas terkait tindakan apa saja yang masih dikategorikan dapat dibenarkan oleh hukum.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Analisis Terhadap Anak Yang Melakukan Pembelaan Terpaksa Yang Melampaui Batas (studi putusan nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KPN) |
---|---|
Pengarang | Nabila Permata Rumpoko - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI NAB a 2023 |
Subyek | Pembelaan Terpaksa Penganiayaan, Anak. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY