Detail Cantuman Kembali

FORMULASI HUKUM PINJAMAN ONLINE DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Adanya kasus terkait praktek pinjaman online berupa pelanggaran yang terjadi yaitu melalui system penagihan oleh debt collector pinjaman online. Dept collector melakukan pengancaman saat melakukan penagihan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen sangat diperhatikan salah satunya dengan mengelurkan peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen. Pada praktik pinjaman Online perlu memperhatikan rambu-rambu yang terdapat dalam Undang Undang ITE. Pinjaman Online sesuai dengan cara kerjanya yaitu melalui digital, maka jika terjadi permasalahan pada transaksi utang piutang yang dilakukan tersebut terhadap penyalahgunaan data pribadi dapat diselesaikan dengan mengacu pada Undang-Undang tersebut. Berkaitan dengan formulasi hukum pinjaman online dalam perspektif hukum islam bisa bercermin Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.117/DSN-MUI/II/2018, fatwa ini berdasarkn prinsip syariah adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan berdasarkan prinsip syariah yang mempertemukan atau menghubungkan Pemberi Pembiayaan dengan Penerima Pembiayaan dalam rangka melakukan akad pembiayaan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Berdasar pada landasan kaidah fiqhiyah tersebut, maka pinjaman Online diperbolehkan dan sah, kecuali jika secara kasuistik terjadi penipuan, penyimpangan dan semacamnya, maka hukumnya menjadi haram. Oleh karena itu, jika ada permasalahan terkait pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian, maka ini dapat menjadi salah satu faktor yang dapat membatalkan perjanjian, baik Online atau bukan. Maka penulis melakukan penelitian mengenai hal tersebut. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode kepustakaan atau studi dokumenter. Dalam penelitian ini ditemukan Formulasi Hukum Pinjaman Online Dalam Prespektif Hukum Islam

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul FORMULASI HUKUM PINJAMAN ONLINE DALAM PRESPEKTIF HUKUM ISLAM
Pengarang Muhammad Fathur Rahman Al-Kutai - Personal Name
No. Panggil TESIS MUH f 2023
Subyek Formulasi Hukum, Pinjaman Online, Hukum Islam.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan MAGITER HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua