Kedudukan Hukum Terhadap Akta Perdamaian Yang Dilakukan Setelah Adanya Putusan Pengadilan Yang Inkracht (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 35/Pdt.G/2019/PN.Trg)
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Akta Perdamaian Bawah Tangan Nomor : 01/Dading/YUE-SHB/XI/18 Tanggal 08 November 2018. Ternyata Akta tersebut menimbulkan kerugian pada pihak yang tidak berperkara dan diduga sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Pada penelitian ini terdapat dua hal pokok yang menjadi pembahasan, yaitu Kedudukan Hukum Putusan Pengadilan Nomor : 35/Pdt.G/2019/PN.Trg setelah adanya Akta Perdamaian yang ditandatangani Para Pihak dan solusi Hukum untuk menyelesaikan Perkara Akta Perdamaian yang dibuat setelah adanya Putusan Inkracht. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Doktrinal. Hasil penelitian ini menyimpulkan pembatalan terhadap suatu Akta Perdamaian dapat dilakukan oleh salah Pihak yang berperkara di Pengadilan apabila permbatalan tersebut dikarenakan adanya kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan dan dilakukan dengan penipuan atau paksaan serta bertentangan dengan Undang-Undang.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Kedudukan Hukum Terhadap Akta Perdamaian Yang Dilakukan Setelah Adanya Putusan Pengadilan Yang Inkracht (Studi Putusan Pengadilan Nomor: 35/Pdt.G/2019/PN.Trg) |
---|---|
Pengarang | QurÁnul Moektie Fajar - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI QUR K 2022 |
Subyek | Putusan Hakim, AKta Perdamaian, Pembatalan Perdama |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY