IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM PADA ANAK SEKTOR USAHA GERAI MINUMAN DI KOTA SAMARINDA
Susiani Devita Yuliana, 1508015062, Program Studi Ilmu Hukum, Minat Studi Hukum Perdata, Implementasi Perlindungan Hukum Pada Pekerja Anak Sektor Usaha Gerai Minuman Di Kota Samarinda, Atas bimbingan Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H., dan Erna Susanti, S.H.,M.H.
Anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tetang Ketenagakerjaan dan dipertegas dengan terbitnya Pasal 1 ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun , termasuk anak yang masih dalam kandungan dan perlindungan anak adalah kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi. Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis aktivitas dan karakteristik pekerja anak dibawah umur di Kota Samarinda, serta peran pemerintah dalam
mengatasi pekerja anak di Kota Samarinda. Penelitian ini adalah penelitian hukum social legal research. Sumber yang digunakan adalah data hukum primer melakukan wawancara dengan pihak pegawai bidang pengawasan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, melakukan analisis dan wawancara dengan pihak pegawai bidang pengawasan ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur. Kedudukan hukum pekerja anak dibawah umur sebenarnya lemah, hal ini disebabkan nota pemeriksaan tidak bersifat paksaan dan sanksi yang diberikan hanya sanksi administratif. Kedua, Penerapan asas perlindungan yang seimbang dalam pelaksanaan perjanjian pekerja anak dibawah umur belum diterapkan secara optimal, dikarenakan perjanjian kerja yang diterapkan oleh pemberi kerja tidak sesuai dengan klausul dalam perjanjian kerja, khususnya mengenai tidak tertulisnya jangka waktu pekerjaan, tidak mencantumkan jangka waktu pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, serta mekanisme penyelesaian hubungan industrial yang banyak tahapan dan terkesan sangat lama sehingga tidak memberikan kepastian hukum kepada para pekerja.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM PADA ANAK SEKTOR USAHA GERAI MINUMAN DI KOTA SAMARINDA |
---|---|
Pengarang | SUSIANI DEVITA YULIANA - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI SUS i 2022 |
Subyek | perlindungan hukum Pekerja Perjanjian Kerja |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY