PENANGANAN TUNGGAKAN IURAN PESERTA BPJS KESEHATAN YANG MEMBERIKAN KESEJAHTERAAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan. Salah satu kewajiban Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah membayar iuran. Namun, banyak dari peserta yang berstatus PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) lupa membayar iuran bulanan sampai menunggak. Hal tersebut tidak sejalan/selaras dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Kesehatan bahwasannya peserta harus membayar iuran BPJS bersifat wajib setiap bulannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal, sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer KUHPerdata, Peraturan Perundang-Undangan Lainnya, bahan hukum sekunder seperti skripsi dan jurnal hukum dan bahan hukum tersier seperti kamus istilah hukum, serta dilengkapi dengan meminta data dan wawancara peserta dan pihak BPJS Kesehatan Cabang Samarinda terkait tunggakan iuran Peserta BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Samarinda. Selain itu, pendekatan ini digunakan untuk dapat memberikan jawaban atas pertanyaan praktis mengenai penanganan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang memberikan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam perspektif hukum perdata. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri dibutuhkan peran serta dan kesadaran seluruh elemen masyarakat akan pentingnya perlindungan kepesertaan Program JKN-KIS. Untuk itu diperlukan penguatan sinergi bersama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta dan masyarakat umum termasuk mahasiswa dalam peningkatan capaian Universal Health Coverage baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun dari sisi peningkatan kualitas layanan, Selain itu, dikarenakan meningkatnya peserta yang mengalami tunggakan iuran, diakibatkan kurangnya kesadaran hukum peserta BPJS Kesehatan itu sendiri yang dalam kewajibannya membayar iuran. Hal inilah yang perlu ditingkatkan oleh BPJS dan Lembaga pemerintah terkait untuk melakukan inovasi dengan melakukan sosialisasi dan informasi secara transparan dalam mengoptimalisasi program Jaminan Kesehatan tersebut.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENANGANAN TUNGGAKAN IURAN PESERTA BPJS KESEHATAN YANG MEMBERIKAN KESEJAHTERAAN BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA |
---|---|
Pengarang | Rafika Nirmala Auf Nursalam - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI RAF p 2022 |
Subyek | Iuran Peserta, BPJS Kesehatan, Tunggakan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY