KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PELAKU USAHA PENYELENGGARA TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA
Pajak memiliki peranan penting sebagai sumber pendapatan negara dan merupakan kontribusi wajib pada negara. Jenis penerimaan perpajakan yang tergolong sebagai Pendapatan Dalam Negeri salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh), PPh non migas memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap penerimaan negara, salah satu sumber yang termasuk dalam PPh non migas adalah PPh yang berasal bukan dari minyak bumi dan gas alam, seperti hasil pertanian, industri, kerajinan, dan lain-lain. Transaksi e-commerce merupakan jenis transaksi yang semakin marak di kalangan masyarakat Indonesia seiring dengan perkembangan teknologi. Oleh karenanya perlakuan pajak dan kewajiban Pajak Penghasilan bagi pelaku e-commerce baik Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan penting untuk dilaksanakan karena merupakan potensi pendapatan negara karena jumlah transaksi e-commerce yang semakin meningkat setiap tahunnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang kategorisasi pajak penghasilan atas transaksi e-commerce di Indonesia dan kewajiban pajak penghasilan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha penyelenggara transaksi ecommerce di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Penelitian hukum normatif, disebut juga sebagai penelitian hukum merupakan penelitian kepustakaan atau studi dokumen dengan menggunakan sumber bahan hukum, teori hukum, ataupun pendapat para sarjana. Sumber data hukum yang digunakan dalam penulisan penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) peraturan mengenai subjek pajak e-commerce, objek pajak e-commerce, maupun tarif PPh e-commerce diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2015 Tentang Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan atas Transaksi ECommerce dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan. 2) kewajiban pajak penghasilan pelaku usaha penyelenggara transaksi e-commerce di Indonesia diatur dalam: Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2013, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017, xiv Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.010/2018, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | KEWAJIBAN PAJAK PENGHASILAN PELAKU USAHA PENYELENGGARA TRANSAKSI E-COMMERCE DI INDONESIA |
---|---|
Pengarang | GEBRIEL ENGGELINA SARA WENUR - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI GEB k 2022 |
Subyek | Wajib Pajak, Pajak Penghasilan,E-commerce |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY