Implementasi Pergub Nomor 44 Tahun 2021 Pada Aspek Pelayanan Publik Di Provinsi Kalimantan Timur (Studi : Biro Organisasi Kalimantan Timur)
Marlina Ambarwati, 1508015189, Program Studi Ilmu Hukum, Minat Studi Hukum Administrasi Negara, Dengan Judul Penelitian Implementasi Pergub Nomor 44 Tahun 2021 Pada Aspek Pelayanan Publik di Provinsi Kalimantan Timur (Studi : Biro Organisasi Kalimantan Timur) Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Memperoleh Gelar Sarjana Hukum Dibawah Bimbingan Ibu Dr. Rosmini S.H.,M.H. Selaku Pembimbing Utama Dan Ibu Agustina Wati, S.H.,M.H Selaku Pembimbing Pendamping.
Sesuai dengan undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik bab 1 pasal 1 ayat 1 bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan pengertian tersebut, kegiatan pelayanan publik telah diatur pemenuhannya berdasarkan regulasi yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan utamanya untuk memenuhi kebutuhan dasar dan kesejahteraan masyarakat. Pendekatan Penelitian yang penulis lakukan pada penelitian ini dengan menggunakan jenis penelitian socio-legal research. Pilihan pendekatan pada socio- legal research tidak berarti mengenyampingkan dukungan sisi doctrinal dengan alasan salah satu sasaran studi ini melihat seperangkat norma-norma yang berlaku pada hukum positif seperti teori-teori hukum yang relevan termasuk asas-asas hukum dalam kaitannya dengan Peraturan Gubernur No 44 Tahun 2021 tentang road map Reformasi Birokrasi 2021-2025 khususnya dalam pelayanan publik. Dari beberapa prinsip-prinsip good Governance yang menjadi fokus penelitian peneliti di Biro Organisasi Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur ada tiga prinsip yaitu: pertama, Prinsip Partisipasi. Kedua, Prinsip Aturan Hukum dan ketiga, Prinsip Transparansi. Implementasi Pelayanan publik pada Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Timur sudah berjalan sesuai Standar Pelayanan. Hal ini dilihat dari adanya evaluasi dan pembinaan secara rutin sehingga pejabat aparatur mengetahui tugas yang harus dikerjakan. Bahkan dengan adanya evaluasi tersebut, aparatur termotivasi untuk melakukan pekerjaan dengan sungguh-sungguh dan setiap permasalahan dalam pelaksanaan pelayanan dapat ditemukan solusinya.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Implementasi Pergub Nomor 44 Tahun 2021 Pada Aspek Pelayanan Publik Di Provinsi Kalimantan Timur (Studi : Biro Organisasi Kalimantan Timur) |
---|---|
Pengarang | MARLINA AMBARWATI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MAR i 2022 |
Subyek | Pelayanan Publik, Implementasi |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY