Detail Cantuman Kembali
RISMA FIRDHA DEVIANTI - Personal Name

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN TERHADAP PENGEMIS ANAK JALANAN DAN GELANDANGAN (STUDI TENTANG LARANGAN PEMBERIAN UANG KEPADA ANAK JALANAN DI KOTA SAMARINDA)

Implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan Terhadap Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan (Studi Tentang Larangan Pemberian Uang Kepada Anak Jalanan Di Kota Samarind). Penelitian ini memfokuskan implementasi kebijakan yang dilakukan melalui pendekatan kebijakan baik dari komunikasi, sumberdaya, disposisi dan struktur birokrasi. Lokasi dilaksanakan penelitian ini di Dinas Sosial Kota Samarinda, Kelurahan Bugis dan Kantor Satpol-PP Kota Samarinda. Metode penelitian menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan melakukan pengumpulan data melalui observasi penelitian lapangan, wawancara, dokumentasi dan penelitian kepustakaan. Nara sumber meliputi Kepala Seksi Rehabilitasi Dinas Sosial Kota, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP), Lurah Kelurahan Bugis, serta masyarakat dan anak jalanan. Setelah data dikumpulkan selanjutnya data dianalisis dengan teknik analisis data model interaktif berupa pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Larangan Pemberian Uang Kepada Anak Jalanan dalam upaya tidak ada lagi masyarakat yang memberikan uang kepada anak jalanan guna mengatasi keberadaan anak jalanan, pengemis, dan gelandangan di Kota Samarinda sudah dilakukan cukup optimal, komunikasi telah terlaksana melalui sosialisasi Larangan Pemberian Kepada Anak Jalanan khususnya masyarakat sebagai kelompok sasaran, walaupun sosialisasi yang dilakukan masih terbatas, karena keterbatasan sumberdaya terutama fasilitas dan anggaran yang belum tersedia. Terkait disposisi Dinas Sosial Kota Samarinda menetapkan standar operasional v prosedur (SOP) dalam melaksanakan peraturan tersebut dan pegawai pelaksana telah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah mengenai Larangan Pemberian Uang Kepada Anak Jalanan di Kota Samarinda. Selain itu terdapat hambatan dalam pelaksanaan peraturan daerah ini meliputi tidak tersedianya anggaran khusus, kurangnya pengawasan, kurangnya pengetahuan masyarakat serta lokasi penampungan untuk anak jalanan yang tidak menetap mengakibatkan masih terdapat masyarakat yang memberi uang kepada anak jalanan yang menyebabkan pelaksanaan peraturan daerah berjalan tidak efektif.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMBINAAN TERHADAP PENGEMIS ANAK JALANAN DAN GELANDANGAN (STUDI TENTANG LARANGAN PEMBERIAN UANG KEPADA ANAK JALANAN DI KOTA SAMARINDA)
Pengarang RISMA FIRDHA DEVIANTI - Personal Name
No. Panggil TESIS RIS i 2023
Subyek PEMBINAAN TERHADAP PENGEMIS ANAK JALANAN DAN GELAN
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2023
Penerbit Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Jurusan MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPA. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua