IMPLEMENTASI HAK KEPERDATAAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM HUBUNGAN KERJA DI SEKTOR SWASTA
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan dalam berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan haknya. Salah satu hak yang dilindungi ialah mengenai hak kerja para penyandang disabilitas. Dalam hal ini terdapat dua pokok pembahasan, yaitu Pertama, ingin menganalisis kesesuaian perlindungan hukum hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Kedua, ingin menganalisis implementasi perlindungan hak keperdataan penyandang disabilitas dalam hubungan kerja di sektor swasta. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah hak pekerjaan terhadap penyandang disabilitas pelaksanaannya belum efektif, belum berjalan sesuai semestinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI HAK KEPERDATAAN PENYANDANG DISABILITAS DALAM HUBUNGAN KERJA DI SEKTOR SWASTA |
---|---|
Pengarang | Yusmaidar - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI YUS i 2022 |
Subyek | Penyandang Disabilitas, Pekerjaan, Kota Samarinda |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | SARJANA HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY