Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda
Febriani Mercy Linda Palohoon, 2022, implementasi peraturan Walikota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda. Di bawah bimbingan Dr. Fajar Apriani, M.Si selaku pembimbing I (pertama) dan Dr. Santi Rande, M.Si selaku pembimbing II ( kedua). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi peraturan Walikota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Gerakann Masyarakat Hidup Sehat oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan faktor penghambatnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan fokus penelitian pada implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat meliputi empat variabel yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi serta faktor-faktor penghambatnya. Dalam penelitian ini key informan adalah Ketua Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Samarinda dengan informan lainnya adalah staf Promosi Kesehatan dan Pemeberdayaan Masyarakat dan masyarakat Kota Samarinda. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data model interaktif yang dikembangkan oleh Miles, Humberman dan Saldana. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa dalam implementasi program gerakan masyarakat hidup sehat oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda dalam hal teknis pelaksanaan dilakukan oleh UPTD Pelayanan Kesehatan Masyarakat dan dalam mendukung pelaksanaan dari berbagai lintas sektor maka hal tersebut menjadi satu dalam forum germas yang mana diketuai langsung oleh Walikota Samarinda. Pelaksanaan germas pada tatanan Dinas Kesehatan Kota Samarinda dan forum germas telah berjalan dengan komunikasi yang baik, sumber daya yang memadai, disposisi atau komitmen yang dijalankan dan struktur birokrasi dengan tugas serta wewenang yang jelas melalui surat Keputusan Walikota Samarinda. Implementasi program germas tidak terlepas dari hambatan-hambatan yang telah terjadi, berdasarkan informasi yang didapatkan bahwa adapun kendala yang terjadi adalah kurangnya sosialisasi program kepada masyarakat secara menyeluruh dan kurangnya konsistensi anggota forum germas sebagai pelaksana dalam melaporkan kegiatan germas yang telah terlaksana.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Implementasi Peraturan Walikota Samarinda Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat oleh Dinas Kesehatan Kota Samarinda |
---|---|
Pengarang | FEBRIANI MERCY LINDA PALOHOON - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI FEB i 2022 |
Subyek | Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Implementasi, Kebijakan Publik. |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | Administrasi Publik |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY