analisis hukum terhadap putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 779 k/pdt/2017 dalam pokok perkara tanah adat yang menjadi tanah waris
Bahwa ketika akan dilakukan eksekusi terhadap Putusan MA Nomor: 779K/Pdt/2017 mendapat penolakan dari masyarakat adat AKUR karena dipandang bertentangan dengan kondisi masyarakat adat setempat. Masyarakat adat AKUR tersebut beralasan bahwa Putusan MA Nomor: 779K/Pdt/2017 dinilai bertentangan dengan kondisi masyarakat adat, dimana pada implementasinya yang secara tidak langsung membuka ruang terhadap objek tanah adat (ulayat) dapat dikuasai oleh perseorangan atau dapat ditingkatkan menjadi hak milik perorangan. Di dalam penelitian tersebut penulis menarik dua rumusan yaitu, Pertama, apakah yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam Putusan MA Nomor 779K/Pdt/2017. Kedua, bagaimana Implikasi hukum terhadap penguasaan tanah adat oleh masyarakat adat AKUR pasca Putusan MA Nomor 779K/Pdt/2017 berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan Pendekatan doctrinal atau pendekatan yuridis normatif yang membahas terkait doktrin-doktrin atau asas-asas dalam Ilmu Hukum. Penelitian doktrinal (doctrinal research), penelitian tipe ini lazim disebut studi Dogmatik yang merupakan penelitian hukum yang bertujuan untuk menemukan asas hukum atau doktrin hukum positif.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | analisis hukum terhadap putusan mahkamah agung republik indonesia nomor 779 k/pdt/2017 dalam pokok perkara tanah adat yang menjadi tanah waris |
---|---|
Pengarang | Denis Wandi - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DEN a 2022 |
Subyek | putusan,eksekusi, hak milik |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | ILMU HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY