Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas Sebagai Aparatur Sipil Negara Di Kota Samarinda
ABSTRAK Diyah Ewang Wigati, NIM 1508015150,Tenggarong,20 Juli 1997, Minat Studi Hukum Tata Negara, Perlindungan Hukum Penyandang Disabilitas Sebagai Aparatur Sipil Negara, dibawah bimbingan Dr. Retno Susmiyati, S.H., M.H. selaku pembimbing utama dan K. Wisnu Wardana, S.H., M.H. selaku pembimbing pendamping Penyandang Disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam hal ini terdapat dua pokok pembahasan, yaitu Pertama, ingin menganalisis perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang diatur di dalam beberapa Undang-Undang. Undang-Undang yang terkait dengan perlindungan hukum penyandang disabilitas yaitu Undang-Undang Dasar 1945, dalam Undang-Undang Dasar 1945, UndangUndang 21 Tahun 1999 Tentang Pengesahan ILO, Undang-Undang 19 Tahun 2011 Tentang pengesahan convention on the right of person with disabilities (konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas) , Undang-Undang 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UndangUndang 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyadang Disabilitas. Kedua, ingin menganalisis problematika yang dialami penyandang disabilitas dalam perekrutan sebagai aparatur sipil negara. Problematika menurut Kepala Bidang Pembinaan Aparatur Kota Samarinda ada beberapa faktor yaitu faktor pendidikan, faktor diskriminasi masyarakat kepada penyandang disabilitas, dan faktor kesenjangan ketrampilan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa tidak terakomodisir nya penyerapan ASN disabilitas yang ada di Kota Samarinda tidak maksimal yang belum berjalan sesuai semestinya, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Penyandang Disabilitas, Aparatur Sipil Negara, Kota Samarinda
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerjaan Penyandang Disabilitas Sebagai Aparatur Sipil Negara Di Kota Samarinda |
---|---|
Pengarang | DIYAH EWANG WIGATI - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DIY p 2022 |
Subyek | Penyandang Disabilitas kota samarinda Aparatur Sipil Negara |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | HUKUM |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY