Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak Di Kota Balikpapan
Anak merupakan amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Bahwa anak adalah tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi instrumen hukum yang mengaturnya seyogyanya dapat memberikan perhatian bagi para korban tindak pidana eksploitasi anak secara ekonomi. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan empiris yang didasarkan adanya suatu ketidak sesuaian antara aturan dan kondisi factual yang terjadi di kota Balikpapan yaitu mengenai tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan serta data untuk menunjang hubungan antara aturan dan fakta tersebut. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengaturan tentang tindak pidana eksploitasi anak di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, masih belum terlaksana dengan baik dikarenakan adanya beberapa hambatan sehingga di kota Balikpapan masih sering ditemukannya anak yang dieksploitasi tanpa perlindungan ataupun pertanggungjawaban terhadap pelakunya
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Tindak Pidana Eksploitasi Ekonomi Terhadap Anak Di Kota Balikpapan |
---|---|
Pengarang | Muhammad Faqieh Dwi Juliano Putra - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MUH t 2023 |
Subyek | Anak, Eksploitasi, Pidana |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2023 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY