Detail Cantuman Kembali
Stefi - Personal Name

EKSISTENSI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DALAM MENANGANI PELANGGARAN PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH

Terdapat permasalahan mengenai eksistensi dari Bawaslu Kabupaten/Kota, kasus yang terjadi langsung melaporkan kepada Bawaslu RI tanpa melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota, padahal dari sisi kewenangan, Bawaslu Kabupaten/Kota seharusnya yang berwenang untuk langsung menangani pelanggaran tersebut, namun rekomendasi Bawaslu RI justru lebih eksis walaupun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan. Bawaslu Kabupaten/Kota seharusnya menjadi lembaga yang paling memahami dan mengetahui dan utamanya adalah yang paling berwenang karena berada langsung pada wilayah hukum pilkada tersebut. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian adalah metode pendekatan doctrinal yang dalam pendekatan ini, Peneliti akan melakukan analisis mengenai eksistensi badan pengawas pemilihan umum kabupaten/kota dalam menangani pelanggaran pada pemilihan kepala daerah ditinjau dari teori kewenangan dan melalui teori hukum lainnya, konsep, serta doktrin hukum. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam kewenangan atribusi Bawaslu RI tidak terdapat batasan kewenangan dalam menangani pelanggaran pilkada, sehingga Bawaslu RI berdasarkan kewenangan yang diberikan dapat menangani pelanggaran pada pemilihan kepala daerah, termasuk penga,bilalihan penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/Kota bilamana pelanggaran yang terjadi tersebut turut serta melaporkan Bawaslu Kabupaten/Kota selaku Terlapor. Eksistensi Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah yang penanganannya diambil alih oleh Bawaslu RI yaitu Bawaslu Kabupaten/Kota wajib merekomendasikan hasil kajian dari rekomendasi Bawaslu RI sebagai wujud eksistensi dalam penegakan hukum yang terjadi diwilayahnya terlepas bagaimana nantinya KPU menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu tersebut bukan menjadi kewenangan lembaga pengawas untuk mencampuri wilayah kewenangan KPU selaku lembaga eksekutorial dalam menentukan tindak lanjut seperti apa yang akan dijalankan sebab rekomendasi Bawaslu tersebut sifatnya hanya mengikat. Penulis menyarankan perlu diperjelas dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu yang mengatur secara tegas dan konkrit tentang batasan-batasan Wewenang Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penanganan pelanggaran pemilihan Kepala Daerah khususnya pembagian kewenangan delegasi dan pemberian mandat. Serta Perlu dilakukan pemisahan bentuk penanganan untuk menjaga eksistensi Bawaslu Kabupaten/kota apabila dalam suatu laporan yang tempat kejadiannya di Kabupaten/Kota dimana Bawaslu Kabupaten/Kota diikutsertakan sebagai terlapor, dengan cara penanganan substansi pelanggaran tetap di Bawaslu Kab/Kota, namun terkait penanganan Bawaslu Kab/Kota selaku terlapor ditangani oleh Bawaslu RI secara terpisah.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul EKSISTENSI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DALAM MENANGANI PELANGGARAN PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Pengarang Stefi - Personal Name
No. Panggil TESIS STE e 2022
Subyek Bawaslu, Kewenangan, Pilkada
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan MAGISTER HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua