IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL) KABUPATEN KUTAI TIMUR SELAMA MASA PANDEMI COVID-19
Wimpianus, Program Pascasarjana Magister Administrasi Publik (MAP) Universitas Mulawarman, Maret 2022, Implementasi Kebijakan Sistem Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur Selama Masa Pandemi Covid-19, dibimbing oleh Bapak Prof. Dr. Adri Patton, M.Si. sebagai Pembimbing I dan Bapak Dr. Heryono Susilo Utomo, M.Si., sebagai Pembimbing II.
Penelitian ini bertujuan untuk memahami Pelaksanaan (Implementasi) Kebijakan Sistem Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Selama Masa Pandemi Covid-19, beserta menjelaskan faktor pendukung dan penghambatnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistem pelayanan mengacu pada kebijakan Keputusan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur Nomor 800/329/Sk/Disdukcapil/VIII/2021 tentang sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Di Masa Pandemi Covid-19 tahun 2021. Pada diktum kedua keputusan tersebut menyebutkan bahwa Sistem Pelayanan publik administrasi kependudukan dan pencatatan sipil selama masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan, Pertama, tatap muka dengan sistem piket terbatas dan Work from Home (WfH). Kedua, sistem daring melalui sosial media facebook, link google form, dan media yang bersifat inovasi lainnya. Pada implementasi kebijakan, pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan dengan tetap menerapkan tatap muka penuh tanpa WfH. Hal ini dipandang masih aman dengan mematuhi prokes 5M, yakni dengan sistem rolling atau piket. Adapun waktu pelayanan baik tatap muka langsung maupun online, dari Senin sampai Jum’at pukul 08:00-15:30 wita, diluar jam kerja link google form di non-aktifkan. Persyaratan pelayanan tetap dengan SOP yang ada sesuai dengan keperluan layanan yang diminta masyarakat sebagai pemohon. Sedangkan layanan online dengan mengkonversi berkas persyaratan kedalam bentuk file pdf dan jpeg yang di upload, kemudian dikirim oleh pemohon kepada petugas administrasi Disdukcapil. Sarana dan prasarana pelayanan tatap muka, masih menggunakan fasilitas yang sama dengan pelayanan reguler, baik itu komputer, laptop, jaringan internet, printer dan sarana lainnya. Ketersediaan SDM masih memerlukan tenaga tambahan berupa tenaga operator teknis IT, dan diperlukan adanya diklat layanan online.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL (DISDUKCAPIL) KABUPATEN KUTAI TIMUR SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 |
---|---|
Pengarang | WIMPIANUS - Personal Name |
No. Panggil | TESIS WIM p 2022 |
Subyek | Pandemi COVID-19 Kebijakan Sistem, Pelayanan Administrasi Kependudukan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Jurusan | MAGISTER ADMINISTRASI PUBLIK |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY