PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PENGATURAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMINJAMAN DANA ONLINE/FINTECH NON PERBANKAN DI INDONESIA
Putra, A.A Nugraha., 2021. Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Terhadap Pengaturan Kegiatan Peminjaman Dana Online/Fintech Non Perbankan Di Indonesia. Skripsi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman. Dibimbing oleh Dr. Siti Kotijah, S.H., M.H. dan Poppilea Erwinta, S.H., M.H.
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang - undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam membahas permasalahan dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal dan normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas - asas hukum serta mengacu pada aturan hukum yang berlaku yang terdapat pada peraturan perundang - undangan.
Hasil penelitian diketahui OJK melakukan pengawasan terhadap fintech Peer To Peer Landing adalah berdasarkan pada undang - undang No.21 Tahun 2011 tentang OJK secara umum dan secara khusus diataur dalam peraturan OJK No.77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pengawasan dan Peraturan OJK terhadap fintech, hanya berlaku untuk yang terdaftar pada OJK saja. sehingga, perlu adanya aturan khusus yang mengatur tentang fintech yang terdaftar.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP PENGATURAN KEGIATAN PERUSAHAAN PEMINJAMAN DANA ONLINE/FINTECH NON PERBANKAN DI INDONESIA |
---|---|
Pengarang | ANAK AGUNG GEDE RADA NUGRAHA PUTRA - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ANA p 2021 |
Subyek | OJK, fintech, Pinjaman Online |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum Tata Negara |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY