Detail Cantuman Kembali
Ahmad Chuasiri - Personal Name

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19

Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh beberapa perusahaan dimasa pandemi covid 19 sangat berpengaruh besar kepada perekonomian para pekerja, tujuan dan manfaat dari penelitian ini ingin dapat mengetahui menganalisis dan menganalisa tentang bentuk perlindungan dan pertanggungjawaban hukum kepada pekerja yang menerima dampak pemutusan hubungan kerja dimasa pandemi Covid-19. Dalam permasalahan pemutusan hubungan kerja yang dialami pekerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena perusahaan Sicepat Ekspres tidak memberikan pesangon dan hak lainnya terhadap pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 164 ayat 3 UU No 13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan dijelaskan Pengusaha bisa melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh disebabkan perusahaan tutup/bangkrut bukan disebabkan mengalami kerugian 2 tahun secara terus menerus atau bukan karena keadaan terpaksa (force majeur) namun perusahaan melakukan efisiensi dengan ketetapan pekerja/buruh berhak akan uang pesangon senilai 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja senilai 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4). Bentuk dari perlindungan hukum kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja selama pandemi Covid-19, yakni umumya ialah memenuhi berbagai hak setiap pekerja yang sudah diatur didalam Pasal yang mengatur terkait perlindungan hak pekerja/buruh yang di PHK ialah Pasal 156 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjan menyatakan, didalam hal terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha diharuskan memberika upah uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian berbagai hak yang seharusnya diterima, dan didalam Pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 Terkait Ketenagakerjaan mengungkapkan Pemutusan Hubungan Kerja disebabkan perusahaan tutup/bangkrut bukan disebabkan kerugian selama 2 tahun terus menerus atau bukan disebabkan keadaan yang memaksa (force majeure), namun perusahaan melakukan efisiensi, Jadi apa yang dilakukan dari perusahaan tersebut batal demi hukum.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA MASA PANDEMI COVID-19
Pengarang Ahmad Chuasiri - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI AHM p 2022
Subyek Pemutusan Hubungan Kerja, Hukum Ketenagakerjaan, C
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Hukum Perdata
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua