Detail Cantuman Kembali
Shera hasinta beriyana - Personal Name

Penerapan Konsep Omnibus law di Indonesia sebagai negara penganut sistem hukum civil law

Shera Hasinta Beriyana, NIM 1808015001, Damai Kota 24 September 2000, Minat Studi Hukum Administrasi Negara, Penerapan Konsep Omnibuslaw di Indonesia Sebagai Negara Penganut Sistem Hukum Civil Law, dibawah bimbingan Dr. Siti Kotijah, S.H.,M.H dan Rahmawati Al Hidayah, S.H.,LL.M selaku Pembimbing Utama dan selaku Pembimbing Pendamping.
Tumpang tindih peraturan menyebabkan proses perizinan yang ada di Indonesia tidak memiliki kepastian hukum. Keinginan tersebut kemudian tertuang didalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah pasal-pasal dalam beberapa Undang-undang sekaligus sebagai negara penganut system hukum Civil Law, penerapan konsep Omnibus Law mendapatkan banyak pertentangan, baik dari masyarakat sampai dengan akademisi hukum. Penggunaan konsep Omnibus Law sendiri sangat berbeda jauh dengan mekanisme pembentukan peraturan-perundangan di Indonesia.
Pendekatan Penelitian skripsi yang dipergunakan Penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan doktrinal dan dalam hal ini dapat mengetahui pokok-pokok pembahasan: pertama, penulis ingin mengetahui dan menganalisis Kesesuaian Konsep Omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Pada bagian ini penelitian menelusuri dari segi tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, penulis melihat dan menganalisis penerapan konsep Omnibus law di Indonesia yang menganut sistem hukum Civil law. Pada bagian ini penelitian di arahkan untuk mengetahui bagaimana penerapan Konsep Omnibuslaw jika di terapkan di Indonesia yang menganut sistem hukum Civil law sedangkan Omnibus law merupakan bagian dari sistem hukum Common law.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh Penerapan Konsep Omnibus Law di Indonesia sebagai Negara Penganut Sistem Hukum Civil Law, Penerapan Konsep Omnibus Law tidak sesuai dengan Pembentukan Peraturan perundang-undangan di Indonesia yang di maksud pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Serta perbedaan Karakteristik antara Common Law dan Civil Law

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Penerapan Konsep Omnibus law di Indonesia sebagai negara penganut sistem hukum civil law
Pengarang Shera hasinta beriyana - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI SHE p 2022
Subyek Omnibus law, Penyederhanaan regulasi, Cipta kerja
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua