Detail Cantuman Kembali
AHMAD HUSAINI - Personal Name

Kontruksi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah

Ahmad Husaini, NIM 2008018002, Surabaya tanggal 23 November 1986, Minat Studi Hukum Kenegaraan, Studi Konstruksi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah, Berdasarkan Teori Demokrasi dan Tujuan Hukum dibawah bimbingan Dr. Mahendra Putra Kurnia, S.H., M.H. dan Dr. Rosmini, S.H., M.H.
Berdasarkan putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, MK tidak lagi berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung. Namun sebelum badan peradilan khusus tersebut dibentuk, maka MK masih berwenang untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada langsung. Kewenangan MK tersebut adalah kewenangan konstitusional yang bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvakum). Badan Peradilan Khusus Pilkada tersebut guna menyongsong penyelenggaraan Pilkada Serentak Nasional 2024 yang demokratis dan mendatangkan kepastian hukum. Penelitian ini untuk menganalisis dua hal yaitu peradilan khusus yang lebih memberikan keadilan dan kemanfaatan dalam menyelesaikan sengketa pemilu kepala daerah, untuk mengetahui serta menganalisis konstruksi hukum ideal pada pembentukan badan peradilan khusus pemilu dalam penyelesaian sengketa pemilukada. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian Doktrinal dan pelaksanaan dari penelitian ini mengumpulkan bahan hukum dari berbagai sumber guna mendapatkan suatu jawaban atas pokok-pokok permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian ini menunjukkan peradilan khusus Pilkada akan mendatangkan kepastian hukum dan keadilan bagi yang berperkara serta memberikan kemanfaatan hal ini didasarkan pada teori Gustav Radbruch tentang tiga nilai dasar yang menjadi tujuan hukum. Pilkada selama ini seringkali tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini bisa dilihat dari putusan pengadilan yang baru diputus pasca tahapan Pilkada telah dilaksanakan dan berlapisnya upaya hukum Pilkada sehingga kontraproduktif dengan tahapan Pilkada yang dibatasi jangka waktu. Adapun konstruksi Badan peradilan khusus Pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 157 UU Pilkada tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 27 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman. Penempatan penyelesaian perselisihan hasil pada badan peradilan khusus di bawah MA memiliki nilai kepastian hukum bagi para pencari keadilan dalam pesta demokrasi lokal (Pilkada). Peradilan Khusus Pilkada nantinya merupakan bagian dari Kekuasaan Kehakiman yang berada di Bawah Mahkamah Agung untuk menghadapi pilkada serentak 2024 yang memiliki kompetensi untuk mengadili sengketa hasil pilkada di indonesia. Kemudian peradilan Khusus Pilkada ini akan menyelesiakan perselisihan hasil Pilkada yang memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir, serta bersifat final dan mengikat.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Kontruksi Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilu Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah
Pengarang AHMAD HUSAINI - Personal Name
No. Panggil TESIS AHM k 2022
Subyek Pembentukan, Peradilan Khusus, Kontruksi Hukum
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan MAGISTER HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua