Tindak Tutur dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta: Kajian Pragmatik
Destiani Nur Fadilah, 2022. Tindak Tutur dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta: Kajian Pragmatik. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Mulawarman Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia. Pembimbing I Drs. Rusydi Ahmad, M.Hum. Pembimbing II Dr. Syaiful Arifin, M.Hum. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis bentuk tindak tutur dan fungsi tindak tutur yang terjadi di dalam kegiatan persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta. Menganalisis kegiatan tersebut dengan merekam semua pembicaraan dalam persidangan. Jenis penelitian yang peneliti gunakan adalah dengan penelitian deskriptif yang bersifat kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan (1) teknik sadap, (2) teknik simak bebas libat cakap, (3) teknik rekam, dan (4) teknik catat. Perekaman dilakukan sebagai proses teknik pengumpulan data primer dengan merekam, untuk itu peneliti hadir di ruang sidang ketika dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta. Setelah melakukan perekaman hasil rekaman ditranskripsikan ke dalam bentuk bahasa tulis. Adapun metode analisis data menggunakan metode agih dan metode padan pragmatis. Metodeagih dengan teknik lesap, teknik ganti, teknik perluas, teknik sisip, teknik balik, dan teknik ubah wujud. Metode padan pragmatismenggunakan teknik pilah unsur penentu (PUP) secara pragmatis dengan daya pilah keterdengaran. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) bentuk tindak tutur yang digunakan dalam persidangan diwujudkan menggunakan bentuk deklaratif, bentuk introgatif dan bentuk imperatif. (2) fungsi tindak tutur yang digunakan partisipan tutur dalam persidangan: a) fungsi asertif meliputi: memberitahukan, menunjukkan, menyatakan b) fungsi direktif meliputi: bertanya, mengklarifikasi, meminta, dan memohon, c) fungsi komisif meliputi: menawarkan dan bersumpah, c) fungsi ekspresif meliputi: mengucapkan terima kasih dan meminta maaf d) fungsi deklarasi meliputi: menjatuhkan hukuman dan mengizinkan/mengabulkan.Tindak tutur di persidangan terikat oleh norma-norma sosial dan kaidah-kaidah pertuturan yang berlaku dalam profesi persidangan. Hal tersebut mengakibatkan bentuk tindak tutur yang diproduksi oleh setiap partisipan sidang menunjukkan perbedaan dalam memproduksi bentuk tuturan.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Tindak Tutur dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Sangatta: Kajian Pragmatik |
---|---|
Pengarang | Destiani Nur Fadilah - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI DES t 2022 |
Subyek | Pragmatik, Tindak Tutur, Persidangan di Pengadilan |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan |
Jurusan | Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY