Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi
Fenny Dwi Aidina, 1408015013, Program Studi Ilmu Hukum, Program Kekhususan Ilmu Hukum Pidana, Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi, di bawah bimbingan Muhammad Muhdar dan Agustina Wati
Penelitian ini membahas tentang penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait kerugian negara atas tindak pidana korupsi. Penelitian yang dilakukan Penulis merupakan penelitian hukum doctrinal yaitu dalam penulisan ini penulis menggabungkan black letter law dan teori-teori hukum yang relevan termasuk asas-asas hukum, prinsip dan doktrin yang dipakai untuk penentuan penggunaan Laporan hasil Pemeriksaan dari kedua lembaga tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan Negara terdapat 2 (dua) instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kerugian keuangan Negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kewenangan BPK RI berdasarkan kepada Peraturan Perundang-undangan antara lain Undang-undang dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Undangundang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapar Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Bahwa kewenangan yang dimiliki oleh BPKP berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2004 Tentang badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan yang menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Bahwa pada Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga terdapat aturan BPK RI dan BPKP memiliki kewenangan untuk memeriksa kerugian keuangan Negara. Bahwa terdapat beberapa implikasi dari adanya kewenangan yang dimiliki oleh BPK RI dan BPKP dalam menghitung kerugian keuangan Negara
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Analisis Hukum Terhadap Penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sebagai Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi |
---|---|
Pengarang | Fenny Dwi Aidina - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI FEN a 2021 |
Subyek | Laporan Hasil Pemeriksaan, Kerugian, Korupsi |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2021 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY