Detail Cantuman Kembali

PRAKTIK KREDIT TANPA AGUNAN PADA BANK RAKYAT INDONESIA DI SAMARINDA SEBERANG

Lembaga perbankan adalah lembaga keuangan yang menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan atau keKurangan dana. Salah satu dari kegiatan usaha bank adalah sektor perkreditan dan pendapatan bank yang terbesar berasal dari sektor perkreditan. Kredit Usaha Rakyat (KTA) pada Bank Rakyat Indonesia merupakan fasilitas Kredit yang diberikan kepada usaha produktif dan layak (fesible) namun belum bankable, dalam bentuk Kredit Modal Kerja dan/atau Kredit Investasi. Dalam penyaluran Kredit tanpa Angunan terjadi kredit macet yang merupakan risiko dalam setiap pemberian kredit oleh bank. Adapun permasalahan yang diangkat skripsi ini adalah bagaimana syarat dan prosedur pemberian Kredit Bank Rakyat Indonesia faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kredit macet pada KTA, dan apakah upaya untuk menyelesaikan kredit macet. Metode penelitian yang dilakukan dalam pengerjaan skripsi ini adalah yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum, dan penelitian ini bersifat deskriptif analitis, karena menggambarkan masalah dengan cara menjabarkan fakta secara sistematik, faktual dan aKTAat. Metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan (library research), yakni melakukan penelitian dengan menggunakan data dari berbagai sumber bacaan, seperti perundang- undangan, buku-buku, internet yang relevan dengan permasalahan yang dibahas, serta wawancara dengan pihak terkait untuk mendapatkan fakta di lapangan. Secara umum syarat dalam perolehan Kredit pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Samarinda Seberang ini adalah nasabah atau debitur harus perorangan, badan usaha, dan kelompok usaha yang termasuk kategori usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, dan lembaga linkage, mempunyai kegiatan usaha dan tidak sedang menerima kredit pembiayaan modal kerja dan/atau kredit investasi. Faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet adalah kredit yang diberikan tidak sesuai dengan peruntukan, faktor kekeliruan bank dalam memberikan kredit, usaha bukan atas nama sendiri, dan agunan yang tidak dapat dilelang. Upaya dalam menyelesaikan Kredit macet adalah dengan melakukan penagihan kredit secara langsung, claim asuransi, dan melaksanakan lelang agunan. Bank Rakyat Indonesai cabang Samarinda Seberang dalam penyelesaian Kredit tanpa Agunan bermasalah harus tetap mengusahakan solusi yang akan saling menguntungkan kedua belah pihak di samping upaya penyelesaian yang secara umum dilakukan oleh pihak Bank melalui penagihan kredit secara langsung, ataupun reschuledule pinjaman. Kata Kunci: Bank, Kredit Macet

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PRAKTIK KREDIT TANPA AGUNAN PADA BANK RAKYAT INDONESIA DI SAMARINDA SEBERANG
Pengarang MUHAMMAD AVRIANTO PUTRA ARIZANDY - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI MUH p 2020
Subyek Bank, Kredit Macet
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2020
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Hukum Bisnis
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua