PENERAPAN PRINSIP NECSSITAS NON HABET LEGEM PADA VAKSINASI CORONAVIRUS DISEASE 2019 DI INDONESIA DALAM MENJAMIN KETAHANAN KESAHATAN MASYARAKAT
Konstitusi telah menjamin etiap orang berhak hidup sehat dan memperoleh pelayanan kesehatan. Ketegasan dan partisipasi antara pemerintah dan masyarakat dalam vaksinasi ini seharusnya menjadi dasar untuk mewujudkan hak kesehatan, terlebih pemerintah memiliki daya paksa berdasarkan adagium necessitas non habet legem, yang akan bersentuhan langsung dengan HAM. Penelitian bertujuan untuk membahas Penerapan Prinsip necessitas non habet legem pada Vaksinasi Covid-19 di Indonesia ditinjau dari sudut pandang Hak Asasi Manusia dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam ketahanan kesehatan melalui vaksinasi Covid-19, dengan pendekatan penelitian menggunakan pendekatan doctrinal.
Penerapan prinsip necessitas non habet legem seharusnya dapat diterapkan dan menjadi acuan bahwa ketentuan pidana bagi yang menolak untuk divaksin, tidak dapat dijadikan dasar untuk menghukum masyarakat. prinsip tersebut tidak dapat digunakan pemerintah untuk memaksa masyarakat melakukan vaksin, sehingga dari perspektif hak asasi manusia menunjukkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memilih fasilitas kesehatan dan mendapatkan pelayanan kesehatan dalam pencegahan Covid-19 sesuai amanat konstitusi tidak dapat diimbangi dengan ketentuan pidana, tetapi justru harus memaksimalkan pada proses perlindungan hukum ketika melakukan vaksinasi beserta segala dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Berkaitan dengan tanggungjawab pemerintah daerah dalam kebijakan vaksinasi Covid-19 ini, maka pemerintah daerah hanya melaksanakan kewenangan atau tugas yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan, sehingga pelaksanaan vaksinasi di daerah sangat bergantung pada arahan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan berupa penyediaan tenaga kesehatan, tempat vaksinasi, logistik atau transportasi, gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan, keamanan, sosialisasi, termasuk menggerakkan masyarakat, termasuk juga mengakomodir penolakan vaksinasi oleh beberapa masyarakat dalam rangka menjaga ketahanan kesehatan masyarakat di level daerah.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | PENERAPAN PRINSIP NECSSITAS NON HABET LEGEM PADA VAKSINASI CORONAVIRUS DISEASE 2019 DI INDONESIA DALAM MENJAMIN KETAHANAN KESAHATAN MASYARAKAT |
---|---|
Pengarang | MUHAMMAD ANSHORULLAH - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI MUH p 2022 |
Subyek | penerapan prinsip, aturan vaksinasi Vaksinasi, Covid-19, Hak Asasi Manusia |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | HUKUM TATA NEGARA |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY