Batasan Pertanggungjawaban Kurir Belanja Online Yang Menggunakan Metode Cash On Delivery (COD)
Zara Syanindita Gunawan, 1508015051, 08 Januari 1998, Batasan Pertanggungjawaban Kurir Belanja Online yang Menggunakan Metode Pembayaran Cash On Delivery (COD), di bawah bimbingan Deny Slamet Pribadi, S.H., M.H. dan Aryo Subroto, S.H., M.H.
Seiring dengan berkembangnya era digital, praktik penggunaan ecommerce menjadi hal yang semakin umum di masyarakat Indonesia. Salah satu aplikasi jual beli yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia saat ini ialah Shopee. Sistem pembayaran yang digunakan shopee untuk transaksi pembelian oleh pembeli adalah: Transfer Bank, Kartu Kredit, pembayaran melalui Indomaret, ShopeePay atau Dompet Shopee serta sistem dengan cara Cash On Delivery (COD). Salah satu kelebihan COD yaitu pembeli dapat memastikan barang yang dibeli sampai di tangannya terlebih dahulu sebelum membayar, sehingga menjamin rasa aman dan terhindar dari penipuan. Di sisi lain, COD juga memiliki ruang untuk berpotensi pembeli menolak membayar jika barang tidak sesuai dengan gambar atau ekspektasi. Permasalahan dengan metode pembayaran COD dapat memberikan gambaran bahwa kurir pada umumnya bertemu beberapa kondisi yang tidak selalu berjalan dengan baik. Belum adanya kejelasan pengaturan terhadap kurir selaku perantara antara penjual dan pembeli berdampak pada ketidakjelasan mengenai batasan pertanggungjawaban hukum terhadap kurir khususnya ketika ditemukan permasalahan dalam praktiknya saat berhadapan dengan pembeli.
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal, adapun yang dimaksud dengan pendekatan doktrinal adalah pendekatan yang berbasiskan pada ketentuan perundang-undangan, mengkonstruksikan dan menghubungkan antara Black letter law, teori-teori hukum yang relevan dan termasuk asas-asas hukum, doktrin yang dipakai dalam isu hukum yang dibangun oleh penulis dalam penelitian ini, serta perjanjian kerja yang mengatur tentang kurir sebagai fokus dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan menelaah perjanjian kerja kurir dan hasil wawancara dengan kurir yang bersangkutan, maka dapat disimpulkan bahwa kurir tersebut tidak secara spesifik dinyatakan harus bertanggung jawab atas isi paket yang diantarkannya. Kurangnya pengaturan mengenai permasalahan kurir maka mengakibatkan ketidakpastian dan ketidakjelasan sejauh mana batasan pertanggungjawaban seorang kurir dalam menjalankan pekerjaannya.
Kata kunci: Kurir, Cash on Delivery, E-commerce
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Batasan Pertanggungjawaban Kurir Belanja Online Yang Menggunakan Metode Cash On Delivery (COD) |
---|---|
Pengarang | Zara Syanindita Gunawan - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI ZAR b 2022 |
Subyek | Hukum, E-commerce, Perlindungan Konsumen. Kurir Cash On Delivery |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY