Detail Cantuman Kembali
Dandi Wijaya - Personal Name

PROBLEMATIKA PENGATURAN KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA

Dandi Wijaya, 1708015092, Program Studi Sarjana Hukum, Konsentrasi Hukum Tata Negara, Kedudukan Wakil Menteri dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia, dibawah Bimbingan Dr. Rosmini, S.H., M.H. dan Rahmawati Alhidayah, S.H.,LL.M.
Susunan organisasi kementerian negara yang telah diatur didalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Kementerian negara menjelaskan bahwa Menteri dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat Jenderal beserta jabatan lainnya yang sesuai dengan struktur organisasi kementerian negara. Akan tetapi pada Pasal 10 aturan Aquo memuat norma baru yang menjelaskan bahwa seorang Presiden berhak mengangkat Wakil Menteri pada kementerian apabila terdapat beban kerja khusus. Dalam perihal beban kerja khusus, dalam aturan Aquo tidak menjelaskan arti serta beban kerja khusus seperti apa yang membutuhkan penangan khusus sehingga dihadirkan wakil menteri. Jika kita melihat praktek-praktek di kementerian negara juga dibantu dengan beberapa staf Ahli dan juga staff khusus dalam membantu kerja seorang Menteri itu sendiri. Adapun tujuan penelitian ini ditujukan untuk menjawab menganalisa urgensi dari dibentuknya Wakil Menteri dalam sistem ketatanegaraan dan menganalisa pertanggungjawaban wakil menteri terhadap Presiden yang memiliki hak preogratif dalam mengangkat dan memberhentikan Wakil Menteri.
Peneliti menerapkan metode pendekatan doktrinal atau doctrinal research yaitu pengarahan pada kumpulan norma guna menyasar penelitian melalui analisa norma yang dalam pelaksanaannya secara kualitatif dan berdasarkan pada studi Kepustakaan. Objek penelitian dikaji berdasarkan asas dalam ilmu hukum.
Urgensi jabatan wakil menteri dalam sistem ketatanegaraan di indonesia memang tidak terlihat hal ini dikarenakan mengingat pada awal dibentuknya jabatan wakil menteri tidak dijelaskan secara kompeherensif dan detail terkait kedudukan, wewenang hingga tidak ada penjelasan terhadap beban kerja khusus yang termaktub di dalam pasal 10 UU kementerian negara. Dengan hadirnya pengaturan yang tidak kompeherensif tersebut memberikan dambak terhadap kedudukan wakil menteri yang tidak jelas dan mengakibatkan kaburnya norma pada pertanggung jawaban wakil menteri. Kaburnya norma pertanggungjawaban ini tidak terlepas dari belum jelasnya kedudukan wakil menteri didalam struktur kementerian negara yang mana pada saat pengangkatan dan pemberhentian dilakukan oleh presiden akan tetapi pertanggungjawabannya terhadap seorang menteri.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul PROBLEMATIKA PENGATURAN KEDUDUKAN WAKIL MENTERI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN DI INDONESIA
Pengarang Dandi Wijaya - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI DAN p 2022
Subyek Kedudukan,Hak Preogratif, Pertanggung Jawaban
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan ilmu hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua