Implementasi Pemberian Restitusi Kepada Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual (Studi Kasus Pengadilan Negeri Barru)
Hamlina, NIM: 1508015224, Barru 13 Juli 1997, Konsentrasi Hukum Pidana, Judul Penelitian Implementasi Pemberian Restitusi Kepada Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual (Studi Kasus Pengadilan Negeri Barru). Dibawah bimbingan ibu Rini Apriyani, SH., M.H., dan Ibu Orin Gusta Andini, SH., MH.
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh terimplementasikah pemberian restitusi kepada anak sebagai korban Kejahatan seksual di Pengadilan Negeri Barru ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tetang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana sedangkan Peraturan pemerintah ini menjadi peluang untuk anak yang menjadi korban tindak pidana dan kejahatan seksual termasuk kualifikasi anak yang dapat mengajukan restitusi. Namun faktor atau kendala menjadikan pemberian retitusi ini tidak dapat terimplementasikan dengan baik di pengadilan Negeri Barru.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yaitu perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum khususnya anak Korban, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual atas penderitaan atau kerugian yang dialami pihak korban dalam bentuk pemberian ganti rugi dari pelaku atau orang tua pelaku, apabila pelaku merupakan anak sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan adalah doktrinal (doctrinal research) atau pendekatan yuridis normatif, diarahkan pada sekumpulan norma sebagai sasaran penelitian melalui analisis relasi antar norma, hubungan ketentuan hukum vertikal-horisontal, analisis isi, penggabungan teori-norma, dan asas-asas hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang berkaitan dengan penelitian ini.
Konsep restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk anak yang menjadi korban tindak pidana.
Ketersediaan
Detail Information
Judul | Implementasi Pemberian Restitusi Kepada Anak Sebagai Korban Kejahatan Seksual (Studi Kasus Pengadilan Negeri Barru) |
---|---|
Pengarang | hamlina - Personal Name |
No. Panggil | SKRIPSI HAM i 2022 |
Subyek | Anak Sebagai Korban, Restitusi, Tindak Pidana |
Bahasa | Indonesia |
Tempat Terbit | Universitas Mulawarman |
Tahun Terbit | 2022 |
Penerbit | Fakultas Hukum |
Jurusan | Ilmu Hukum |
Lampiran Berkas | LOADING LIST... |
DIGITAL LIBRARY