Detail Cantuman Kembali

Implikasi Hukum Prinsip Restorative Justice Dalam Penerapan Sanksi Administrasi Pada Penataan Ruang

Alberta Abby Pramitha Laij, NIM 1708015101, Samarinda, 14 Januari 1999, Minat Studi Hukum Administrasi Negara, Implikasi Hukum Prinsip Restorative Justice Dalam Penerapan Sanksi Administrasi Pada Penataan Ruang, dibawah bimbingan Khristyawan Wisnu Wardana, S.H., M.H. dan Ine Ventyrina, S.H., M.H.
Adanya penerapan prinsip baru dalam penegakan sanksi administrasi tata ruang yang mulai berlaku sejak awal tahun 2021 yang dilatarbelakangi dengan adanya pembaharuan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Tata Ruang yang lebih mengutamakan pengendalian pemanfaatan ruang dan pemulihan fungsi ruang sebagai salah satu sanksi administrasinya. Prinsip baru yang diterapkan adalah prinsip restorative justice yang mengutamakan pemulihan korban atau pihak yang dirugikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan terkait penerapan dan keserasiannya terhadap sanksi administratif, yang mana prinsip restorative justice merupakan salah satu prinsip hukum pidana. Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip restorative justice dalam sanksi administrasi penataan ruang.
Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal. Pendekatan doktrinal, yaitu penelitian yang bersifat normatif kualitatif atau bisa juga dikatakan sebagai penelitian kepustakaan (library research). Penelitian doktrinal adalah suatu penelitian yang yang bersumber pada undang-undang atau peraturan hukum yang berlaku serta doktrin-doktrin. Sumber hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah dan regulasi hukum lainnya. Sedangkan bahan hukum sekunder berupa publikasi tentang hukum, seperti buku hukum, kamus hukum, jurnal hukum, artikel hukum dan website-website resmi pemerintahan yang memiliki keterkaitan dengan objek penelitian.
Dasar hukum penerapan prinsip restorative justice atas adanya pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh orang atau badan yang memanfaatkan lingkungan dalam usaha atau kegiatannya, yaitu UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster Penataan Ruang terdapat pada Pasal 63 Huruf h, sedangkan pada PP No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Penataan Ruang terdapat pada Pasal 195 Huruf i. Dari ketiga dasar hukum tersebut, konsep pemulihan sama-sama disebutkan sebagai salah satu klasifikasi sanksi administrasi.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Implikasi Hukum Prinsip Restorative Justice Dalam Penerapan Sanksi Administrasi Pada Penataan Ruang
Pengarang Alberta Abby Pramitha Laij - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI ALB i 2022
Subyek Restorative Justice
Sanksi Administrasi
Tata Ruang
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua