Detail Cantuman Kembali
Justia Rifki Krismantara - Personal Name

Implikasi Sentralisasi Kewenangan Pengawasan Pertambangan Batubara Terhadap Pengaduan Masyarakat (Studi Kasus Pertambangan Batubara Di RT 24 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara

Justia Rifki Krismantara, NIM 1608015006, Samarinda 24 Maret 1998, Minat Studi Hukum Tata Negara, Implikasi Sentralisasi Kewnangan Pengawasan Pertambangan Batubara Terhadap Pengaduan Masyarakat (Studi Kasus Pertambangan Batubara Di RT 24 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kabupaten Kutai Kartanegara), dibawah bimbingan Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H dan Rahmawati Al Hidayah, S.H., LL.M.
Akibat pengalihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 banyak permasalahan yang muncul terutama segi di pengawasan. Pengalihan kewenangan izin pertambangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam Undang - undang nomor 3 tahun 2020 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Penguasaan Mineral dan Batubara oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini”, ketika pemerintah daerah dialihkan kewenangan izin usaha pertambangan ke pemerintah pusat membuat masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan terhadap pertambangan yang mengganggu aktifitas masyarakat dan tidak dapat mengakses wilayah yang berhubungan langsung dengan kegiatan pertambangan. dari riset problem tersebut dapat disimpulkan bahwa rumusan masalah yaitu bagaimanapengaturan pengawasan pertambangan mineral dan batubara setelah berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Bagaimana implikasi perubahan kewenangan pemerintah daerah terhadap pengaduan masyarakat di RT 24 kelurahan Sanga-sanga Dalam Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada penelitian ini pendekatan yang digunakan adalan sosial-legal yaitu melakukan penelitian wawancara kepada ketua RT 24 Kelurahan Sanga-sanga Dalam Kecamatan Kutai Kartanegara, dengan tidak mengesampingkan aspek peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan teori hukum beserta sumber hukum yaitu primer dan sekunder Pendelegasian sebagian kewenangan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batubara diberikan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 beberapa pasal yang memberikan kewenangan pertambangan kepada pemerintah daerah provinsi. pendelegasian ini masih merupakan wujud sentralisasi kewenangan pertambangan. kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas menerima delegasi bukan pengelolaan mandiri.
Pendelegasian tersebut juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 yang memberikan pendelegasian hanya sebatas IPR dan SIPB sedangkan perpres tersebut menambahkan pendelegasian berupa IUP, IPR, SIPB. Implikasi semenjak berlakunya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 membuat masyarakat kesulitan terutama pada masyarakat RT 24 Kelurahan Sangasanga dalam. Dampak yang ditimbulkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam kegiatan tambang sehingga membuat masyarakat kesusahan dalam pengaduan atau pelaporan terhadap kegiatan tambang.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul Implikasi Sentralisasi Kewenangan Pengawasan Pertambangan Batubara Terhadap Pengaduan Masyarakat (Studi Kasus Pertambangan Batubara Di RT 24 Kelurahan Sanga-Sanga Dalam Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara
Pengarang Justia Rifki Krismantara - Personal Name
No. Panggil SKRIPSI JUS i 2022
Subyek Pengaduan Masyarakat
Pengawasan, Pemerintah Daerah
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan Ilmu Hukum
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua