Detail Cantuman Kembali
BACHNUR EFFENDY - Personal Name

STATUS HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING) DI LINGKUNGAN PT. BADAK NGL. BONTANG

Mengamati “perusahaan” sebagai simbol dari sistem ekonomi dominan, menjadi jelas secara inheren, struktur dan fungsinya. Di dalam operasionalnya terutama dalam perlindungan hukum pekerja/buruh, keduanya saling bertentangan, selalu dijumpai kesenjangan antara das sollen (keharusan) dan das sain (kenyataan) dan selalu muncul diskrepansi antara law in the books dan law in action. Nyatanya kehidupan ekonomi dengan hegemoni kapitalisme financial telah beroperasi melalui “dis-solution subject” yang tidak memandang pekerja/buruh sebagai subjek produksi yang patut dilindungi, melainkan sebagai objek yang bisa di eksploitasi, demikian status hukum bagi pekerja /buruh yang terjadi dalam praktik outsourcing di Indonesia, sehingga legalisasi outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menuai kotroversi. Bagi yang setuju berdalih outsourcing bermanfaat dalam pengembangan usaha dan membuka lapangan kerja baru. Bagi yang menolak beranggapan praktik outsourcing merupakan corak kapitalisme modern yang membawa kesengsaraan bagi pekerja/buruh. Berdasarkan kenyataan itu penulis merumuskan masalah; bagaimana legalitas praktik outsourcing di Kota Bontang?, bagaimanakah status hukum pekerja/buruh?, bagaimana pengusaha memberikan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh outsourcing?, bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing dan upaya apa saja yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota Bontang untuk memberikan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing. Untuk menjawab permasalahan dan tujuan penelitian, digunakan metode pendekatan yuridis empiris/sosiologis dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis. Jenis datanya meliputi Data Primer dan Data Skunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan dokumentasi(library and documentation) serta penelitian lapangan(field research), sedangkan pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik Non Random Sampling dengan metode Purposive Sampling. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara legalitas banyak terjadi pelanggaran syarat-syarat outsourcing di Kota Bontang, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh outsourcing tidak diberikan oleh pengusaha secara maksimal, sedangkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terkendala karena adanya kelemahan dalam system hukum ketenagakerjaan, baik substansi, struktur maupun kulturnya. Oleh karena itu, perlu revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah Kota Bontang perlu menambah jumlah personel pegawai pengawas ketenagakerjaan, menyediakan sarana dan fasilitas serta anggaran yang memadai untuk operasional pengawasan ketenagakerjaan agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal serta memberdayakan Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar mampu menjalankan tujuan dan fungsinya dengan baik.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul STATUS HUKUM TENAGA KERJA ALIH DAYA (OUTSOURCING) DI LINGKUNGAN PT. BADAK NGL. BONTANG
Pengarang BACHNUR EFFENDY - Personal Name
No. Panggil TESIS BAC s 2015
Subyek Pekerja/Buruh Outsourcing, Eksploitasi,
Status Hukum serta Perlindungan Hukum.
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2015
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan MAGISTER HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua