Detail Cantuman Kembali
Agam Adiearto Prabowo - Personal Name

KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NO. 57/PDT.SUS-PHI/2017/PN.SMR Jo. NO. 531 K/PDT-SUS/PHI/2018 DITINJAU BERDASARKAN TEORI KEADILAN

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Perselisihan hubungan industrial sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesesaian Perselisihan Hubungan Industrial menjelaskan bahwasanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat butuh dalam satu perusahaan dimana upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja dalam hal terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja yakni dengan upaya penyelesaian di luar Pengadilan Hubungan Industrial dan penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Upaya penyelesaian di luar Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal terjadinya perselisihan pemutusan hubungan kerja dimulai dari upaya bipartit kemudian tahap mediasi ataupun konsiliasi. Penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui lembaga peradilan dimulai dari penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. Berkaitan dengan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial tersebut, masih dapat diajukan upaya kasasi melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial adalah salah satu viii cara yang dapat ditempuh guna tercapainya keadilan dan kepastian hukum yang didambakan oleh pekerja, nilai keadilan putusan hakim pada perkara Hubungan Industrial pada hakikatnya diwujudkan untuk mencegah terjadinya perlakukan yang tidak seimbang atau memihak, sehingga para pencari keadilan merasakan sebagai putusan yang sesuai dengan keyakinan hukum, putusan hakim pada perkara hubungan industrial yang mencerminkan nilai keadilan ditentukan dengan kriteria, jika putusan hakim dilakukan dengan secara profesional dan didukung dengan integritas moral hakim yang tinggi, maka putusan hakim sudah dipandang mengandung nilai-nilai keadilan. Bahwa kekhususan hukum acara Perselisihan Hubungan Industrial yang diselesaikan pada tingkat pertama pada Pengadilan Negeri dengan tidak adanya Upaya Hukum Banding melainkan hanya Upaya Hukum Kasasi di Mahkamah Agung R.I menjadikan suatu kekhawatiran terhadap tercapainya keadilan bagi pekerja mengingat suatu putusan hakim ditentukan dengan kualitas hakim, kemandirian hukum dan adanya intervensi dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara sangatlah mendominan. Untuk dapat terwujudunya putusan hakim yang bernilai keadilan, diperlukan adanya indikator-indikator keadilan dalam penilaian putusan hakim terutama mengkontruksikan hukum acara Persilihan Hubungan Industrial dimana adanya Upaya Hukum Banding.

Ketersediaan

LOADING LIST...

Detail Information

Judul KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NO. 57/PDT.SUS-PHI/2017/PN.SMR Jo. NO. 531 K/PDT-SUS/PHI/2018 DITINJAU BERDASARKAN TEORI KEADILAN
Pengarang Agam Adiearto Prabowo - Personal Name
No. Panggil TESIS AGA k 2022
Subyek Pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja,
Perselisihan, Upaya Hukum
Bahasa Indonesia
Tempat Terbit Universitas Mulawarman
Tahun Terbit 2022
Penerbit Fakultas Hukum
Jurusan MAGISTER HUKUM
Lampiran Berkas
LOADING LIST...

Informasi
DETAIL CANTUMAN
Kembali ke sebelumnya  
UPT. PERPUSTAKAAN UNMUL

DIGITAL LIBRARY


Jl. Kuaro Gunung Kelua